HEADLINE

OTT Kepala Desa Oleh Kejati Sumsel Lanjut ke Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti 

Sumsel.SP. Sempat menjadi perhatian publik siapa saja yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Kabupaten Lahat, siang tadi Selasa 09/09/2025 Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Nahudin dan Jonidi Suhri selaku bendahara dan Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Dalam perkara ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat.

Pada tahap selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dijelaskan sebelumnya, keduanya dijerat dengan dugaan melanggar :

Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan pihaknya sudah memeriksa 43 saksi untuk dimintai keterangannya.

” Untuk kepastian hukum, jaksa penyidik sudah memeriksa puluhan saksi untuk diketahui bagaimana kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” ujarnya. Selasa (09/09/2025).

Lanjut Vanny, dari hasil penyelidikan, terungkap Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung mengambil pungutan dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Atas dasar itu, maka kedua tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades. (Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page