Kasus Izin Usaha Ilegal Perkebunan Musi Rawas, Terpidana Kembalikan Uang Negara Setengah Miliar
Musi Rawas.SP. Menindaklanjuti hasil keputusan inkrah yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025 atas nama Effendy Suryono alias Afen Anak dari Oni Suryono yang menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dilakukan pembayaran denda oleh perwakilan keluarga tersangka dengan nominal mencapai Rp 500 juta rupiah. Diketahui sejumlah uang tersebut hasil dari kerugian yang telah dihitung oleh badan audit BPK dengan rentang tahun 2010 sampai 2023.
Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, SH.,M.kn melalui Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda,SH.,M.H mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan menerima Pembayaran Uang Pidana Denda dari Terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO sebesar Rp 500.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi.
” Dengan dilakukannya pengembalian dana oleh keluarga tersangka pada hari ini, otomatis tersangka tidak lagi menjalani pidana subsider sebagaimana apa yang telah ditetapkan oleh amar putusan,” kata Nanda panggilan akrabnya.
Untuk selanjutnya masih dikatakan Nanda, uang tunai tersebut akan disetorkan kepada bank pemerintah yakni Bank Syariah Indonesia.
” Bahwa untuk pelaksanaan penyetoran tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, penyerahan uangnya ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1×24 Jam uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia.” tandasnya. (Epran)

