Mantan Wali Kota Palembang Dua Periode, Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka
Palembang.SP. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka atas nama Harnojoyo atas kasus korupsi kegiatan kerjasama mitra bangun pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Senin (07/07/2025).
Menurut Tim Penyidik yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (Satu) orang sebagai Tersangka, Harnojoyo selaku Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
” Sesuai kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka dapat ditarik kesimpulan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Vanny.
sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk Tersangka Harnojoyo.
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025,” tambah Vanny.
Dilanjutkan Vanny, Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Para Saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini sudah berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang,” ungkapnya.
Lanjut Vanny, kasus ini terungkap setelah tersangka Harnojoyo yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima okeh tersangka Harnojoyo yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka Harnojoyo memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.
Diketahui hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa. (*Epran)

