Simpan Revolver, Warga Sungai Jernih Dibekuk Tim Beruang Polres Muratara
Muratara.SP. Polres Muratara pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 15.00 wib mendapat informasi terkait adanya seorang warga yang menyimpan senjata api rakitan jenis revolver di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara. Keesokannya Tim Beruang Polres Muratara dipimpin Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penggrebekan di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi S.Tr.K dan jajaran.
Alhasil, Amir (40) berhasil diamankan ketika sedang berada dirumahnya. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini kemudian digelandang ke Mapolres Muratara untuk dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
Saat pengrebekan, berhasil ditemukan satu pucuk senjata api rakitan serta 2 butir peluru ukuran 3.8 milimeter kemudian dijadikan barang bukti dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SIK dalam keterangan rilisnya membenarkan adanya penangkapan warga yang menyimpan senpi, perihal ini juga diamini oleh Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin, S.H.,M.H didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi S.Tr.K yang menyebutkan pelaku sudah diselidiki sehari sebelumnya.
” Berkat arahan dari Kapolres kemudian diteruskan ke anggota dilapangan, pelaku berhasil geledah ketika sedang berada dirumahnya, beberapa anggota kemudian melakukan pencarian di dalam rumah dan Alhamdulillah dugaan kita benar pelaku memang menyimpan senjata tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H.
” Pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki serta menguasai senjata api rakitan“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” sambungnya.
Dilanjutkan kasat reskrim ini, menyampaikan pesan Kapolres ia meminta kepada masyarakat khususnya di wilayah kerja Polres Muratara untuk taat hukum, jangan sekali-kali menyimpan senpi karena konsekwensinya sangat berat. (Epran)