HEADLINE

Terkait Perwalian Anak, Ini Yang Dilakukan Kejari Mura Atas Nama Bayu Asal Kecamatan Selangit 

Musi Rawas.SP. Pihak Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan proses penyerahan dokumen mediasi yang dilakukan langsung oleh Plt. Kajari Musi Rawas dan Kasi Datun terhadap status perwalian anak a.n. Bayu dari Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih di Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Plt. Kajari Musi Rawas dan Kasi Datun terhadap status perwalian anak a.n. Bayu dari Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih (Kec. Selangit) tersebut juga dihadiri oleh:

– Kasi Intel;

– ⁠JPN pada seksi Datun;

– ⁠unsur Dinas Sosial Kab. Musi Rawas;

– ⁠Ketua Yayasan Panti Asuhan Mutiara Kasih (Kec. Selangit).

Selain Kejaksaan Negeri Musi Rawas kegiatan itu turut melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas. Motivasi yang ingin dicapai dikatakan oleh Kajari Musi Rawas Abu Nawas,S.H,.M.H merupakan bentuk komitmen dari Kejari Musi Rawas yaitu Peduli Anak Umang dan terhadap antisipasi permasalahan yang dimediasi pihak terkait terhadap anak a.n. Bayu tersebut yakni yang bersangkutan ayah kandungnya sudah meninggal dan ibu kandungnya sudah tidak cakap lagi.

Sehingga mengakibatkan terhadap anak terlantar secara keadministrasian kependudukan. Oleh karena itu, kesimpulan dari mediasi tersebut yakni terhadap permasalahan keadministrasian anak untuk segera dilaksanakan pendataan dan pengadministrasian terhadap anak sehingga si anak memiliki kartu keluarga dan kedepannya untuk itu terhadap si anak bisa mendapatkan kemudahan-kemudahan dari program pemerintah seperti KIA, KIS, KIP, PIP, dan seterusnya sebagaimana sebelumnya Kejari Musi Rawas telah melaksanakan hal tersebut sebagaimana program Peduli Anak Umang.

” Alhamdulillah semua berjalan sesuai harapan semua pihak, semoga ke depan tidak ada lagi hambatan-hambatan terhadap Bayu,” ucap Gustian Winanda kasi Intel perwakilan kejaksaan.

Bersamaan dengan itu, Kasi Datun membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) pada panti asuhan Mutiara Kasih sebanyak 25 (dua puluh), Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 10 (sepuluh), Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 31 (tiga puluh satu).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan tupoksi kewenangan dalam seksi Datun berdasarkan Pasal 30C huruf F Undang-Undang 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakkan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Poin 4 Penegakkan Hukum) dan juga sebagaimana program dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adhyaksa Peduli Anak Umang.

Giat pelaksanaan penyerahan dokumen berupa KIA, KIS, dan KIP serta mediasi telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukannya AGHT yang berarti. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page