HEADLINE

Kejari Mura Menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan 

Musi Rawas.SP. PLT Kajari Musi Rawas Abu Nawas,S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Gustian Winanda, S.H., M.H dan Kasubsi I Inteijen Kejari Musi Rawas menggelar rapat koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat baik tokoh adat maupun tokoh agama yang ada di Musi Rawas, selain itu turut hadir dari pimpinan Forkompinda melalui perwakilan masing-masing. Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Rapat Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas (PAKEM) Tahun 2025 disimpulkan Plt. Kejaksaan Negeri Musi Rawas Pengawasan Aliran Kepercayaan Bidang Keagamaan meliputi:

– Aliran/sekte/jemaah yang melenceng;

– Khotbah Ekstrem yang mengandung penghinaan atau yang mengadu domba;

– Tulisan yang menghina atau menodai agama atau kerukunan umat beragama;

– Hubungan antar umat beragama;

– Keresahan umat beragama;

– Sekte-sekte atau aliran kepercayaan yang dibawa atau dikembangkan oleh orang-orang asing;

– Lain-lainnya menyangkut keagamaan yang negatif sifatnya.

” Untuk di Kabupaten Musi Rawas untuk sekarang belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan aliran keagamaan,” ujar Abu Nawas mengawali rapatnya.

Namun, walaupun demikian dinamika potensi konflik dalam dinamika sosial masyarakat (umum) yakni kebebasan publik di era demokrasi telah memunculkan pelembagaan kelompok keagamaan, kepercayaan, ideologi, dan faham tertentu dan konflik antar kelompok keyakinan/kepercayaan dan kepentingan tertentu di media sosial.

Untuk selanjutnya, PLT Kejari kembali mengatakan Bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat Kab. Musi Rawas mempunyai tugas yakni:

– Menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan;

– Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan dan keagamaan untuk mengetahui dampak-dampak bagi ketertiban dan ketentraman umum;

– Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.

Serta fungsi yakni:

– Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;

– Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah dan non pemerintah sesuai kepentingannya;

– Mengadakan pertemuan dengan kelompok aliran kepercayaan dan keagamaan yang dipandang perlu.

Rapat juga mengambil beberapa poin penting untuk menjaga kerukunan dan potensi konflik Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Musi Rawas berhasil memutuskan beberapa solusi untuk pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yakni:

Solusi Starategis;

– Pendidikan Agama: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang agama yang benar;

– Dialog Interfaith: Meningkatkan komunikasi dan kerjasama antar umat beragama;

– Pengawasan Aktivitas: Mengawasi aktivitas aliran kepercayaan yang mencurigakan;

– Penyebaran Informasi: Menyebarkan informasi yang akurat tentang agama dan kepercayaan.

Solusi Operasional

– Pembentukan Tim: Membentuk tim pengawas terdiri dari tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat;

– Pemantauan Media: Memantau media sosial dan massa untuk mengidentifikasi penyebaran informasi salah;

– Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem pelaporan dan pengaduan untuk masyarakat;

– Kerjasama dengan Lembaga: Bekerjasama dengan lembaga keagamaan dan pemerintah.

Solusi Preventif

– Pendidikan Karakter: Meningkatkan pendidikan karakter dan nilai-nilai agama;

– Pengembangan Komunitas: Membangun komunitas yang kuat dan harmonis;

– Pencegahan Konflik: Mencegah konflik agama dan kepercayaan;

– Promosi Toleransi: Meningkatkan kesadaran dan toleransi antar umat beragama.

Adapun hasil keputusan rapat tersebut tetap bersumber dari data sumber daya berbagai elemen pemerintah seperti:

– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT;

– Kementerian Agama RI;

– Majelis Ulama Indonesia (MUI);

– World Council of Churches (WCC);

– International Interfaith Center (IIC).

Langkah-langkah

– Identifikasi potensi konflik;

– Membangun komunikasi dengan komunitas;

– Mengembangkan program pendidikan;

– Meningkatkan kerjasama antar lembaga;

– Membuat kebijakan pengawasan.

Seusai rapat Kajari Mura Abu Nawas berharap, Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dapat dilakukan secara efektif dan konstruktif.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni:

– Kanit 3 Sos Bud Polres Musi Rawas;

– Perwira Penghubung Kodim 0406 MLM;

– Fungsional Agen pada Posda Binda Musi Rawas;

– Bimas Kementerian Agama Musi Rawas;

– Kasubbid Kesbangpol Musi Rawas;

– Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Musi Rawas;

– Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Musi Rawas;

– ⁠tokoh Agama Kab. Musi Rawas;

– Tokoh Adat Kab. Musi Rawas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page