HEADLINE

Kejati Sumsel Selesaikan Berkas Perkara dan BB Suap Pada Dinas PUPR Banyuasin 

Palembang.SP. Berkas tiga pelaku APR selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 – 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah dirampungkan oleh pihak Kejati Sumsel, Kamis 08 Mei 2025.

Kasus Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin sebelumnya sempat viral karena dalam OTT tersebut tiga terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kasus yang bersumber dana khusus tersebut menyeret tersangka untuk ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Banyuasin).

Kasi Humas Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengatakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

” Serangkaian pelaksanaan ini hingga ke penuntutan kedepannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Pengadilan Tipikor Negeri Palembang,” imbuhnya. Jumat (09/05/2025) melalui pesan press release Kejati Sumsel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page