ADVETORIAL

Bupati Muratara Sampaikan LKPJ, DPRD Berikan Rekomendasi 

Muratara.SP. Orang nomor satu di Kabupaten Musi Rawas Utara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada badan legislatif daerah karena telah melakukan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Devi Arianto didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II di hadiri anggota DPRD Musi Rawas Utara, Senin (21/4/2025) lalu.

Beberapa rekomendasi dan masukan yang diberikan badan legislatif di mata Bupati Musi Rawas Utara H Devi Suhartoni merupakan cerminan kondisi politik Musi Rawas Utara yang stabil. Secara garis besar, DPRD Musi Rawas Utara memiliki perhatian yang besar terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah serta menciptakan perekonomian maupun pembinaan masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPRD kabupaten Muratara yang telah melaksanakan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2024, melalui rapat komisi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah,”ucapnya.

Terkait rekomendasi yang telah disampaikan, Bupati meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk cepat merespon, menyikapi dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan masukan dan introspeksi dan untuk membenahi kekurangan yang ada serta berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja pada tahun yang akan datang.

“Kembali saya berharap kerja sama kemitraan yang telah terjalin selama ini tetap berjalan dengan baik. Keharmonisan pemerintah daerah DPRD dan unsur lainnya merupakan kunci keberhasilan pembangunan untuk mencapai kabupaten Muratara yang berhidayah Iluk,”jelasnya

Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Musi Rawas Utara, perangkat daerah, tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan insan pers serta seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama dan dukungan terhadap program pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sementara itu, Ketua DPRD Musi Rawas Utara dalam pidatonya,Devi Arianto mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat 2 menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepada pemerintah daerah pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah RKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan siapa yang kinerja program kerja dan serta pelaksanaan Perda atau perkata dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang hasil pembahasan DPRD akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun belanja dan tahun berikutnya serta sebagai bahan penyusunan Perda dan kebijakan strategis lainnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page