HEADLINE

Suami Poligami, Istri Siri Ancam Istri Tua Berujung Penjara 

Musi Rawas.SP. Entah apa yang menjadi persoalan sehingga peristiwa pengancaman dan hampir berujung penganiayaan menimpa RY (31) warga Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa bermula ketika RY yang berstatus istri dari Edo mendapat info bahwa suaminya membawa istri sirinya ke rumah pada hari Minggu (01/12/2024). Mendengar hal itu RY saat sedang berada di rumah mertuanya langsung pulang dan ingin melihat apakah benar info yang ia terima.

Sesampai di rumah RY bertanya kepada karyawan yang bekerja apakah ada melihat suaminya membawa perempuan lain ke rumah namun di jawab karyawan tidak melihat, merasa penasaran, RY kemudian langsung memeriksa kamar disitulah RY melihat dan bertemu dengan suami dan istri sirinya.

Kepada media RY mengatakan, suami dan perempuan yang bernama Patimah itu sedang melakukan hubungan suami-istri,” mereka kaget melihat kedatangan saya, suami saya langsung kabur sedangkan Patimah mencabut pisau dan melakukan pengancaman terhadap keponakan suami saya yang ikut,” kata RY. Jumat (18/04/2025).

Kejadian pengancaman ini disaksikan oleh GT(24) saat isteri siri Ed tersebut di dalam rumah. Bahkan GT turut mendapat serangan dari Patimah dengan menggunakan pisau.

GT menjelaskan Ketika menemani RY mengecek rumahnya ia mengikuti dari belakang dan ketika masuk ke kamar utama, ia melihat RY mencabut pisau dan menempelkan ke lehernya yang membuat ia berteriak minta tolong.

” Sangat membuat saya ketakutan dan trauma sekali,” kata GT sembari mengingat kejadian yang tidak terduga tersebut.

Selepas kejadian itu, RY dan GT kemudian melapor ke Polres Musi Rawas untuk mendapatkan keadilan dan menurut RY pelaku yang bernama Patimah sudah di tahan dan di proses oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas IPTU Ryan Tiantoro Putra ketika dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp mengatakan pelaku Patimah mengakui melakukan pengamanan dengan menggunakan pisau ke istri tua ED.

” Kami melakukan gelar perkara, mencocokkan keterangan saksi-saksi dan pelaku dan ternyata ada kesamaan sehingga dapat ditarik kesimpulan pelaku diduga memang melakukan tindak pidana,” ujar kasat lulusan Akpol 2017 ini.

Ryan melanjutkan, pelaku disangkakan dengan pasal 335 KUHP tentang pidana memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

” Kami junto ke pasal perzinahan juga mengingat ED dan Pelaku pada saat kejadian sedang berhubungan suami-istri padahal status mereka belum menikah secara resmi menurut hukum negara,” ujar IPTU Ryan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page