Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Kantor Pihak Rekanan
Palembang.SP. Setelah sebelumnya Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap Dinas Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang,
Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang pada sore tadi Rabu (16/05/2025) Kejati Sumsel yang dipimpin oleh koordinator Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H rencananya akan melakukan penggeledahan ke PT MB selaku pihak ketiga yang berstatus rekanan.
Menurut Kasi Humas Kejati Sumsel giat hari ini adalah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
” Tim penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan Tipikor terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cinde,” katanya.
” Ini dilakukan karena PT MB adalah selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde,” sambungnya.
Kemudian Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan.
” Sesampainya di alamat PT MB tidak ada aktivitas sama sekali, kantor sudah tutup, sepertinya lokasi tidak beroperasi lagi,” ungkap Vanny. (*Epran)