HEADLINE

Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah 3 Dinas

Musi Rawas.SP. Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap tiga OPD yaitu Dinas Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;

Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;

Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.

” Ketiga dinas ini digeledah untuk melengkapi bukti permulaan yang dibutuhkan pihak kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Senin (14/04/2025).

Dalam siaran pers dengan nomor : PR-15/L.6.2/Kph.2/04/2025 tersebut Vanny menyebutkan Tim Kejati Sumsel melakukan penggelapan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.

Tindakan itu sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

” Koordinator Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. turut menyita beberapa alat bukti,” kata Vanny.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.

” Iya semuanya berjalan lancar, saat penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.” imbuhnya. (*Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page