Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI Palembang
Palembang.SP. Kembali Kejati Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ini Kejati Sumsel berhasil mengungkap dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) cabang Palembang. Selasa (08/04/2025).
Pada pukul 19.00 WIB Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan konferensi pers terkait Perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Penetapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Adapun F.A dan D.S sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S berstatus sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan statusnya sebagai terduga pelaku korupsi saat didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan :
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hutamrin,S.H.,M.H dalam keterangannya mengatakan saat ini tersangka F.A dan D.S mulai dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.
” Pihak kejaksaan tidak akan mentolerir jika ada kasus yang menyebabkan indikasi negara,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang berharap masyarakat bersabar untuk mengetahui hasil dari kasus ini karena kasus ini sedang berproses di tahap selanjutnya. (*Epran)