Kejari Muba Kembali Geledah Kantor PT. SMB, Satu Bundel Berkas Berhasil Diamankan
Muba.SP. Tim penyidik Kejari Muba kembali melakukan upaya paksa, kali ini kantor PT. SMB milik crazy rich Sumatera Selatan H. Halim. Penyitaan ini dilakukan atas tindak perkara kasus korupsi pada perkebunan di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Rabu (12/03/2025).
Penggeledahan berdasarkan surat Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. kepada awak media seusai dilakukan penggeledahan.
” Memang benar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sekira pukul 10:00 WIB melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang,” jelas Vanny.
” Upaya ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terhadap PT SMB ,” sambungnya.
Vanny menambahkan, dari hasil penggeledahan dan penyitaan di PT SMB turut diamankan 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 (satu) Lembar Memo tulis tangan, 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady,S.H.,M.H sekira pukul 14:00 WIB juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025 terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
” Tanah seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha,” ungkapnya .
Dilanjutkan oleh Vanny, penggeledahan ini dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB.
Pihaknya menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.
(**Epran)