Kejaksaan Negeri Musi Rawas Restoratif Justice Warga Ombilin Kelurahan Terawas
Musi Rawas.SP. Sebagaimana tujuan dari hukum yang memberi kepastian dan berkeadilan, Kejari Negeri Musi Rawas pada hari Senin, (03/03/2025) bertempat diruangan kejaksaan dilakukan sebuah rekonsiliasi antara pelaku dengan terdakwa Kiyu dilaporkan oleh terdakwa Tara dan begitupun sebaliknya.
Pasal muasal pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara terdakwa Kiyu dengan terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan di atas tanah dan saling tarik rambut.
Atas kejadian itu, pada hari Selasa,(18-02-2025) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dengan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Tara dan tersangka Kiyu oleh Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang diterima Dicky Dwi Putra, S.H., M.H.
Selanjutnya, di hari yang sama setelah dilaksanakan Tahap II, Penuntut Umum berdasarkan arahan dan/atau petunjuk Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas bahwa terhadap perkara atas nama tersangka Tara dan tersangka Kiyu untuk dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) secara berjenjang berdasarkan Surat Perintah Untuk Memfasilitasi Perdamaian Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara a quo.
Kajari Musi Rawas saat dihubungi awak media membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan ada banyak faktor yang menjadikan kasus ini ke arah Restoratif Justice (RJ) salah satunya adanya keinginan kedua belah pihak yang ingin berdamai dan tidak akan mengulangi lagi.
” Walaupun ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara namun nilai kerugian dari kasus ini tidak mencapai 2,5 juta rupiah,” diungkapkan Abu Nawas. Seni. (03/03/2025).
Sebelumnya, Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 telah dilaksanakan praekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum a.n. Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., Kasi Pidum a.n. Erwan Mardiansyah, S.H., M.H., dan Plt. Kajari Musi Rawas a.n. Abu Nawas, S.H., M.H. terhadap perkara a.n. Tersangka Tara dan Tersangka Kiyu untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui via vidio conference.
Dari hasil press conference itu disimpulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk selanjutnya dapat dimohonkan persetujuannya kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.
Sedangkan pada siang tadi, Senin (03/03/2025) telah dilaksanakan Ekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap perkara a quo untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum diwakili oleh Direktur A Oharda pada JAM Pidum via vidio conference.
Pada kesempatan itu, Direktur A Oharda pada JAM Pidum menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dengan menitikberatkan pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak, dengan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera menghentikan penuntutan terhadap perkara a quo.
“Alhamdulillah, RJ dapat berlangsung dengan lancar dengan beberapa poin-poin yang wajib dipatuhi oleh pihak kejaksaan dan pelaku,” kata Abu kelahiran putra Kecamatan Selangit ini.
Dijelaskannya, Bahwa dalam pelaksanaan permohonan pengentian penuntutan berdasarkan restoratif justice terhadap perkara a quo telah sesuai koridor-koridor hukum acara dengan cermat dan terukur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.
Dilanjutkannya, upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani. (**)