Sempat Kabur ke Jawa, Tersangka Tipu Puluhan Pembeli Tanah Kavlingan Berhasil Diringkus
Lubuk Linggau.SP. Berkas tersangka penipuan dengan kerugian miliaran rupiah dinyatakan lengkap P21 oleh penyidik Polres Lubuk Linggau, tersangka yang profesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) akhirnya dengan tertunduk lesu menjalani sebagai pesakitan.
Berkas Vivi Sumanti (51) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau setelah Penyidik Pidsus melengkapi berkas perkara barang bukti dan alat bukti berupa kwitansi pembelian tanah atau rumah, ATM Bank Mandiri atas nama Vivi Sumanti, ATM Bank BRI atas nama PT Vidi Baratama Mulya.
Tindak selanjutnya, IRT asal Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten ini bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan penggelapan atau penipuan dengan pihak pembeli tanah kavlingan atau rumah.
Kejadian bermula ketika pada tahun 2018 tersangka atas nama PT Vidi Baratama Mulya menjual tanah kavlingan dan rumah dengan sistem kredit yang berlokasi di Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Tahun berikutnya, aset tersebut dijadikan anggunan oleh pengembang ke bank dengan nominal Rp.500 juta rupiah, namun pada tahun 2021 pihak pengembang kembali melakukan pinjaman ke pihak bank dengan anggunan 2 Miliar rupiah.
Tindakan pengembang pada tahun 2021 ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari pembeli kavliangan maupun rumah di lokasi tersebut setelah sampai diketahui 30 Agustus 2024 aset tersebut akan dilelang oleh bank karena kridit macet, diketahui jumlah korban mengalami kerugian hingga 1,5 miliar rupiah.
Dikonfirmasi media, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan Azwar Sik didampingi Kanit Pidsus IPDA M Dodi Rislan membenarkan tersangka diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
” Setelah dinyatakan P21, tersangka kami titipkan di Lapas di Lubuk Linggau untuk menunggu proses pemberkasan,” ungkap Kasatreskrim. Sabtu (22/02/2025).
Senada, Kepala Kejari Lubuklinggau Asterida, SH melalui, JPU Leonita Quamila, SH, mengatakan pasal pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara menunggu tersangka.
Vivi menyebutkan, pihaknya akan secepatnya menyusun berkas dakwaan penuntutan kepada tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.” Secepatnya akan kami lakukan persidangan kepada tersangka Vivi Sumanti.”sebutnya.
Terpisah, salah satu warga yang menjadi korban dari kejadian ini mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau karena telah berhasil membawa pelaku untuk ke Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Apresiasi sekali terhadap kinerja Polres Lubuk Linggau karena telah mengungkap kasus ini, banyak korban dari pelaku ini menunggu kepastian hukum seperti apa ke depannya nanti baik untuk pelaku maupun nasib kami,” ujarnya tanpa mau menyebutkan indentitas. Minggu (23/02/2025). (Epran)