DAERAH

PJ Bupati Empat Lawang Mengingat Kepada Masyarakat Untuk Melaporkan SPT

Silamparipers.com – Empat Lawang Sumsel, Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Senin,. AP,. M.M mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan. Rabu (05/02/2025).

Berdasarkan ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut :-Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025.-Wajib Pajak Badan: 30 April 2025.

Fauzan Khoiri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website resmi coretaxdjp. pajak.go.id, guna mempermudah proses pelaporan perpajakan.

“Mari kita taat pajak demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang. Dengan pelaporan pajak yang tepat waktu, kita turut berperan dalam kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzan.

“Pajak yang terkumpul dari pelaporan SPT Tahunan akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Empat Lawang, meningkatkan fasilitas umum, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya, Sabtu(1/2/2025) yang lalu. (Gusman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page