Kejari Musi Rawas Intensifkan Potensi Gangguan Keagamaan Melalui Tim PAKEM
Musi Rawas.SP. Sebagai bentuk dari pelaksanaan amanat Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negera serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Musi Rawas mengundang berbagai stakeholder lintas sektoral untuk mendeteksi potensi-potensi yang menjurus ke gangguan keagamaan dan keamanan. Rabu (22/01/2025).
Deteksi dini ini selain dihadiri Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Kasubsi I Intelijen Kejari Musi Rawas, Kasat Intelkam Polres Musi Rawas turut dihadiri juga oleh Perwira Penghubung Kodim 0406 MLM, Fungsional Agen pada Posda Binda Musi Rawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Musi Rawas, Kepala Badan Kesbangpol Musi Rawas, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Musi Rawas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tokoh Adat Kab. Musi Rawas.
PLT Kajari Musi Rawas Abu Nawas dalam rapat mengatakan potensi konflik dalam dinamika sosial masyarakat (umum) yakni kebebasan publik di era demokrasi telah memunculkan pelembagaan kelompok keagamaan, kepercayaan, ideologi, dan faham tertentu dan konflik antar kelompok keyakinan/kepercayaan dan kepentingan tertentu di media sosial.
” Kejaksaan Musi Rawas tidak tinggal diam untuk memastikan kondisi di masyarakat berlangsung aman, tentram, kondusif tanpa gangguan apapun,” ujarnya.
Dari potensi gangguan keamanan yang disampaikan saat rapat, belum ditemukan adanya potensi-potensi yang dimaksud, walaupun begitu, PLT Kajari Musi Rawas tetap memantau dengan seksama indikasi-indikasi tersebut.
” Untuk bidang keagamaan potensinya cukup beragam, di mulai dari ajakan untuk berbuat anarkis dengan menjual kalimat jihad tetapi salah peruntukan, kerukunan umat beragama turut menjadi atensi, dan aliran kepercayaan yang melenceng dari norma-norma sosial, dan masih banyak lagi” ujar Abu.
Diuraikan oleh Abu Nawas, dalam rapat tersebut disimpulkan beberapa poin-poin penting untuk mencari solusi dari komitmen Tim Pakem menjaga kesejukan dan kedamaian antar umat beragama di Kabupaten Musi Rawas. (Epran)