DKPP Putuskan 5 Anggota KPU Musi Rawas dan 3 angota Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik
Musi Rawas.SP. Terkait pengaduan masyarakat Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu yang lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas menjalani sidang kode etik oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pusat. Senin (09/12/2024).
Pengadu yang bernama Siti Haryani melaporkan 8 penyelenggara pemilu di kabupaten Musi Rawas atas dugaan tidak profesional dalam perekrutan PPS di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Sebagai salah satu peserta yang mendaftar pada saat itu Siti Haryani mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.
Selain itu ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.
Persoalan pokok Siti Haryani adalah ia kecewa dengan keputusan panitia sehingga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.
Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan sembilan yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
“Seharusnya menurut peraturan KPU jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” ungkap Siti Haryani.
Selanjutnya, ia juga mendalilkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
DKPP RI menilai tindakan teradu I s.d V (Ketua/anggota KPU Musi Rawas) telah lalai tidak cermat dan tidak teliti dalam menetapkan calon anggota PPS desa Pedang Kecamatan Muara Beliti .
DKPP berpendapat tindakan teradu VI s.d VIII (Ketua/anggota Bawaslu Musi Rawas) yang tidak meregistrasi laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan hukum dan etika. Teradu VI,VII,VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam sidang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada tanggal 9 Desember 2024 , 5 anggota KPU Musi Rawas dan 3 anggota Bawaslu Musi Rawas Terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu dengan diberi sangsi Peringatan oleh DKPP RI.(Red)

