Feri Indra Leki, SPSc., CLAD., CLDS Tepis Tudingan Pemerasan Dari dr. Rahmat
Empat Lawang. Agar sebuah pemberitaan tidak menjurus ke opini dan membentuk persepsi yang buruk di tengah masyarakat, Feri Indra Leki sangat menyayangkan ada sebuah pemberitaan di salah media online Tribunsumsel.com yang di tulis oleh Rachmad Kurniawan tanpa meminta konfirmasi dahulu terhadap dirinya. Rabu 4/12/2024.
Akibatnya, informasi yang di terima masyarakat menjadi bias, sudah tentu jika terjadi seperti itu kredibilitas dirinya di mata masyarakat bisa tidak baik karena berita yang tayang tersebut tidak meminta klarifikasi dari dirinya.
” Sangat jauh apa yang menjadi isi pemberitaan dengan kronologis kejadian, seakan-akan wartawan tersebut langsung memvonis diri saya,” katanya dengan gesture kesal.
Seharusnya, tuduhan isi berita tersebut tidaklah benar karena pihaknya sesuai hasil investigasi lapangan, selain itu, sebagai putra daerah yang peduli lingkungan sudah sepatutnya ia melakukan aktivitas melakukan investigasi.
” Agar persoalan ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, saya siap membuka dokumen kapan klinik tersebut keluar izinnya, bisa kita cek apakah berbarengan dengan masa operasionalnya. Tidak hanya itu masih banyak persoalan lain seperti IPAL, izin TPS, dan lainnya,” tegas Feri.
Kembali ke pemberitaan tersebut, didampingi kuasa hukumnya Feri siap melaporkan media tersebut ke jalur hukum,” saya sudah memberi kuasa kepada Herman Hamzah,S.H,.M.H. selaku kuasa hukum, kuasa hukum saya tidak akan tingal diam dan segera selesaikan sampai tuntas masalah ini sampai ke akar akarnya.” tegasnya.
Pada waktu yang sama, Herman Hamzah selaku Kuasa Hukum dari Feri mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat kami tidak tinggal diam siapapun yang membekingi di balik klinik tersebut semoga komisi III DPRD Empat Lawang segera menindak lanjuti laporan ini sesuai aturan Permenkes yang berlaku.
” Dan jika terjadi pembiaraan oleh pihak pihak terkait maka akan kami tarik sebagai Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Herman.
” Kami tidak melarang siapapun ingin berusaha mendirikan, membangun apapun jenis usaha maupun klinik yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan atas semua izin,rekomendasi teknis dll.” tandasnya. (Gusman)

