HEADLINE

Di Duga Camat Sumber Harta Gunakan Fasilitas Negara Saat Dampingi Lurah 

Musi Rawas.SP. Camat Kecamatan Sumber Harta Deni Fernada Lubis kembali menciptakan sebuah masalah, ketika mendampingi oknum Lurah melaporkan dugaan penganiayaan dirinya di Mapolres Musi Rawas. Jumat (01/11/2024).

Deni Fernada Lubis ketika akan kembali ke mobil terlihat menggunakan sebuah mobil Navara warna putih dengan nopol BG 8215 GZ. Dari tangkapan layar handphone, plat mobil tersebut berwarna merah.

Mobil itu melaju dengan kencang ketika meninggalkan awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait netralitas ASN di Pilkada Musi Rawas dan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik ketika lurah diperiksa.

Kejadian ini mendapat tanggapan serius dari tokoh muda Kabupaten Musi Rawas bernama Chekriando. P menurutnya tidak sepatutnya seorang oknum camat menggunakan mobil plat merah yang notebene milik pemerintah tapi digunakan luar jam kerja.

Chekriando menyorot tidak logis penggunaan mobil plat merah tersebut digunakan untuk pendampingan seorang lurah yang berurusan dengan hukum karena sudah diluar struktural kerja ASN.

” Harus di pisah mana urusan kedinasan dan mana urusan pribadi, jika melihat kejadian seperti ini, sangat kentara sekali oknum Camat Sumber Harta ada kongkalikong,” ujar Chekriando.

Untuk itu lanjut Chek, dari kejadian Ini ia berharap pihak terkait seperti inspektorat proaktif menjadi garda terdepan untuk melarang ASN menggunakan fasilitas negara dengan semaunya sendiri.

” Masyarakat jangan di bodoh-bodohi lagi, menggunakan fasilitas negara jelas melanggar hukum dan ada sanksinya,” tekan Chek.

Dari tangkapan layar handphone, berikut teguran dan sanksi yang diterima ASN jika terbukti menggunakan fasilitas negara:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

4. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan

5. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

6. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

7. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

8. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

9. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Sedangkan sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin PNS adalah: Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon.

Sementara itu, siapa pemilik dari mobil dinas hingga berita ini ditayangkan belum diketahui. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page