HEADLINE

Tertangkap Tangan Bawa Lembaran Data Paslon, Diduga Lurah Sumber Harta Terlibat Politik Praktis

MUSI RAWAS. Tiba-tiba warga Sumber Harta, mendadak heboh di Conter Handphone (Hp), MUBANG PHONE CELL, tepatnya di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (1/11/2024).

Kejadian heboh tersebut lantaran adanya dugaan, oknum Lurah Sumber Harta berinisial, MAA, terlibat dalam politik praktis melakukan pendataan nama warga berserta nomor NIK KTP, dengan menggunakan lembaran kertas disertai simbol mengarahkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Mura di Pilkada Kabupaten Mura Periode 2025-2030.

Kejadian dugaan yang akan dilakukan politik praktis oleh oknum Lurah Sumber Harta berinisial, MAA, sempat diketahui oleh, Baktiar warga Kelurahan Sumber Harta, saat hendak mengantar cucunya ke fotocopian tepat disebelah Conter Hp MUBANG PHONE CELL, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta.

Ironisnya kejadian tersebut sempat heroik, karena, akibat diketahui Baktiar, terjadila saling rebut lembaran kertas antara Baktiar dan MAA, untuk memperebutkan lembaran kertas tersebut.

Saat dimintai keterangan insan pers, Baktiar mengatakan kejadian bermula saat dirinya akan mengantar cucu ke fotocopian tepat disebelah conter HP MUBANG PHONE CELL, lalu dirinya mempir ke conter HP tersebut untuk membeli paket/voucer pulsa Hpnya.

Tiba-tiba, dirinya bertemu dengan MAA (Lurah Sumber Harta), dan dirinya melihat MAA, lalu, MAA langsung menepi disisi samping kanan dalam conter HP, sambil mengeluarkan lembaran kertas.

Dirinya (Baktiar), sempat berbicara bahwa lembaran berkas tersebut adalah data, MAA pun serontak membuang berkas kedalam conter, lalu, dirinya (Baktiar), mencoba masuk kedalam conter HP untuk mengambil berkas tersebut, namun dihalangi MAA hingga terjadila pergulatan hingga terbaring dilantai satu sama lain untuk memperebutkan lembaran kertas tersebut.

“Aku rebut, berkas itu dapat sedikit, dia (MAA), dapat banyak dan langsung disobeknya, lalu dibawa kebelakang conter dan dibakarnya,” ucapnya.

Baktiar menjelaskan, setelah kejadian itu, MAA langsung pergi dengan berjalan kaki, namun motor yang diduga dikendarai MAA jenis Matic Honda PCX Warna Merah dengan Nopol BG 4811 GAD, di tinggalkan di depan conter HP MUBANG PHONE CELL, dan saat ini untuk sementara motor MAA diamankan di Kantor Panwascam Sumber Harta.

“Aku sudah ngomong, Pak Lurah, kan ASN, tetapi dio diam be,” ucapnya.

Senada, Tria Lestari pegawai Conter HP MUBANG PHONE CELL, mengatakan awalnya Pak Lurah menanyakan anti gores, tiba-tiba terjadi perebutan kertas (berkas), Pak Lurah sampai saling rebut didalam konter.

“Nanya, anti gores, tiba-tiba terjadi perebutan kertas (berkas), Pak Lurah sampai saling rebut didalam konter,” ucap Tria Lestari

Disamping itu, Ketua Panwascam Sumber Harta, Tri Saputra saat dimintai keterangan, mengatakan akan diproses berdasarkan dasar-dasar laporan, dan akan dituangkan dalam item-item.

“Namun tetap akan dilakukan kajian terlebih dahulu, selain itu, akan dilakukan olah TKP, serta akan berkoordinasi dengan Bawaslu Musi Rawas,” ucapnya.

Disinggung adanya kejadian ini, apakah ini menyalahi aturan atau tidak sebagai kontestan Pilkada ?

“Kembali lagi akan melakukan kajian-kajian dulu, statement bisa iya, bisa tidak,” ucapnya.

Kembali, disinggung sanksi apa, apabila ASN terlibat politik praktis?

“Akan kita rekomendasinya dengan Dewan Kehormatan ASN,” katanya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Lurah Sumber Harta, Suharti saat dimintai keterangan, bahwa tadi pagi pak lurah ada masuk (ngantor), tetapi siang dia keluar, tetapi tidak mengetahui jelas keluar kemana.

“Tadi pagi ado pak lurah, tapi sekarang keluar, kami kurang tau kemano keluarnya,” kata Suharti.

Disinggung pak lurah kalau kekantor menggunakan kendaraan apa dan warna apa?

“Pak lurah naek motor warna merah, tidak perna naek mobil,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Tim Hukum SulThan, Viki Oktaviani SH saat dikonfirmasi hari kami (Tim Hukum SulThan), sengaja datang ke Kantor Bawaslu Mura, untuk melaporkan politik praktis yang diduga dilakukan oleh, Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin.

“Kami, meminta pertama, untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap Lurah Sumber Harta atas nama, Muhammad Ariful Amin, kedua, untuk memberikan hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS/ASN,” kata Viki Oktaviani SH.

Viki Oktaviani memaparkan, berdasarkan, Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana BAWASLU “mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia”

Bahwa diduga telah terjadi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di daerah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta atas nama (Muhammad Ariful Amin).

Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November 2024, pukul 07.57 WIB, berlokasi di Konter HP Mubang Ponsel, di Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan sumber harta, diduga Lurah Sumber Harta tertangkap tangan sedang melakukan Pendataan nama-nama masyarakat di Kelurahan Sumber Harta untuk memilih Paslon nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas.

Berawal dari Pelapor yang sedang mengantar cucu untuk fotocopy di ruko sebelah, kemudian setelah selesai Pelapor langsung mengarah ke Konter yang bersebelahan dengan Fotocopy, saat itu Pelapor bertemu dengan Lurah Sumber Harta dan menegur lurah tersebut, Pelapor mengatakan apa itu pak Lurah, lalu pak Lurah mengatakan sedang mendata, dan terlihat oleh pelapor blangko fotocopy yang berlogo Ramah Pro, kemudian langsung secara spontan Pelapor merebut kertas fotocopy yang berlogo Ramah Pro, lalu kertas tersebut langsung di lempar oleh Lurah tersebut kearah dalam konter, dan sempat terjadi tarik menarik dan bergelut antara Pelapor dan Pak Lurah;

Bahwa terdapat kertas bertulisan Ramah Pro yang telah berisikan nama-nama masyarakat yang didata untuk diarahkan memilih Paslon nomor urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dalam kertas bertulisan Ramah Pro terdapat data yang telah berisi seperti Nama, NIK, serta TPS para Masyarakat yang telah didata;

Bahwa kami menduga Lurah Sumber Harta tidak hanya melakukan di daerah Sumber Harta, namun juga melakukan di daerah lain, mengingat Lurah Sumber Harta dalam mendata masyarakat menggunakan Motor Honda dengan Nomor Polisi BG 4811 GAS;

Bahwa kami mendapatkan beberapa kertas yang bertuliskan Ramah Pro yang diduga telah di sobek oleh Lurah Sumber Harta pada saat tertangkap tangan sedang melakukan pendataan.

Bahwa kami mendapatkan barang bukti berupa rekaman video lokasi dan tempat dimana Lurah Sumber Harta sedang melakukan pendataan nama-nama masyarakat dan terdapat kertas-kertas bertulisan Ramah Pro yang telah disobek-sobek oleh Lurah Sumber Harta;

Bahwa kami mendapatkan rekaman CCTV di tempat Lurah Sumber Harta sedang mendata masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 1;

Bahwa pada CCTV terlihat Lurah Sumber Harta sedang berseteru dengan masyarakat dimana dalam Rekaman Video CCTV Lurah Sumber Harta sedang mempertahankan Kertas bertuliskan Ramah Pro dengan berisikan data nama-nama yang telah ditulis oleh Lurah Sumber Harta sebagai Pemilih Paslon nomor urut 1 pada PILKADA Musi Rawas;

Bahwa terhadap kejadian pendataan yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta, juga disaksikan oleh masyarakat yang menolak nama-namanya dimasukkan dalam data pemilih Ramah Pro Paslon nomor urut 1;

Bahwa kami menduga apa yang telah dilakukan oleh Lurah Sumber Harta telah melanggar netralitas sebagai ASN dan telah menodai Instansi Pemerintahan Daerah Musi Rawas dengan ikut serta dalam melakukan Pendataan untuk memilih Paslon nomor urut 1 pada PILKADA Musi Rawas tahun 2024;

Bahwa sebagai ASN harusnya mampu memperlihatkan kebijaksanaan dan etika yang baik bagi masyarakat, bukan malah memperlihatkan suatu perbuatan yang tidak baik kepada masyarakat;

Bahwa sebagai lurah harusnya mampu mengarahkan masyarakat untuk bertindak jujur, adil, rahasia dalam Pemilihan Kepala Daerah di Musi Rawas;

“Kami menghimbau kepada seluruh ASN tidak perlu takut untuk melawan intervensi kekuasaan dan tetap menjaga netralitas AsN, yang mana saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pilkada,” tuturnya.

Kemudian, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah, laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Bawaslu telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum lurah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

“Benar kami telah menerima laporan terkait Netralitas ASN, ada salah satu oknum Lurah Sumber Harta, untuk sementara laporan sudah kami terima, untuk selanjutnya kita akan kaji di sentra GAKUMDU, ” ujar Agus Tiansah.

“Jika ditemukan bukti yang cukup, oknum lurah tersebut berpotensi menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengimbau kepada seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan untuk bersama-sama menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan umum demi menjaga keadilan dan demokrasi yang sehat,” tuturnya.(Tim SulThan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page