Berkas HBA dan Heni Dikembalikan, Joncik-Arifa’i Berpeluang Lawan Kotak Kosong
Empat Lawang.SP. Pencalonan Haji Budi Antoni (HBA) yang berpasangan dengan Heny Verawati sebagai bakal calon (Balon) Bupati Empat Lawang periode 2025-2030 terancam gagal.
Sebab, salah satu partai pengusung dinyatakan telah memberikan dukungan ke pasangan calon lain hal tersebut berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat Nomor 916/PL.02.2-SD/16/2/2024 tentang Perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tahapan perpanjangan.
Adapun isi surat tersebut memuat ketentuan pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur BUPATI dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, tidak dapat menarik
pengusulannya sejak pendaftaran, dan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik
calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan
Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau
Pasangan Calon pengganti.
2. Ketentuan Pasal 104 huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan pencalonanPasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa kelengkapan dan kebenarandokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
3. Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota mengatur bahwa Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas surat
pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi
persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir
Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:
• Sepakat Mendaftarkan Pasangan Calon;
• Tidak Akan Menarik Pasangan Calon Yang Akan Didaftarkan Serta Tidak Menarik
Pengusulan Atas Pasangan Calon;
• Sepakat Antara Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu Dengan Pasangan Calon Untuk Mengikuti Proses Pemilihan; Dan
• Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Telah Sesuai Dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Dan
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan
Calon Menggunakan Formulir Model B.Persetujuan.PARPOL.KWK.
4. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Lampiran I Bab X Huruf E mengatur Bahwa Ketentuan
mengenai penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam BAB III berlaku
secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penerimaan pendaftaran
pada tahapan perpanjangan pendaftaran ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Senin 2 September 2024.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menjelaskan berkas pencalonan pasangan HBA dan Heni dikembalikan karena masih ada kekurangan. (*)