Dipertanyakan Pelayanan HD RSUD Ogan Ilir Tolak Cuci Darah
OGAN ILIR ,- Pada tanggal 2 juni 2022 yang lalu, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir telah melakukan Pelayanan kesehatan HD (hemodialisa) untuk masyarakat Kabupaten Ogan Ilir bahkan kabupaten lain yang membutuhkan untuk cuci darah.
Selama RSUD Kabupaten Ogan Ilir membuka pelayanan cuci darah berjalan dengan baik dan lancar, pasiennya ya juga cukup banyak bahkan dari kabupaten lain juga banyak yang melakukan cuci darah di RSUD Kabupaten Ogan Ilir dengan pelayanan yang baik dan prima.
Nah terbukti pelayanan RSUD OI saat ini semakin tidak jelas alias semakin mundur dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat, karna sejak November tahun 2023 pelayanan HD untuk masyarakat sudah ditutup tidak melayani pasien cuci darah..ada apa ini..!!!
Nah apakah saat ini RSUD Ogan Ilir masih melakukan pelayanan HD (cuci darah) untuk masyarakat yang memerlukan cuci darah seperti sebelumnya, dan jika pelayanan cuci darah tidak lagi berjalan di RSUD Ogan Ilir sejak kapan dan apa penyebabnya, nah mari kita telusuri ada apa yang sebenarnya terjadi.
Informasi yang didapat kritisindonesia.com selama beberapa bulan ini dihimpun, diduga malpraktek yang dilakukan RSUD Kabupaten Ogan Ilir terkait pelayanan Hemodialisa (HD) terhenti sejak ada pasien pasien yang meninggal dunia sekitar bulan November 2023 yang lalu.
Adapun data kronologis kematian pasien Hemodialisis tersebut adalah :
1. inisial J (47) alamat Kecamatan Tanjung Batu Ogan ilir
Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien.
Sebab kematian suddent death ec hearth attack
2. Inisial AS (59) alamat Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir.
Pasien dinyatakan meninggal dihadapan dokter perawat dan keluarga pasien karna pasien tidak membawa keluarga.
Penyebab kematian sudden death ec cardiac arrest
3. Inisial S (58) alamat Kecamatan Tanjung Raja Ogan.
Penyebab kematian cardiac arrest.
Setelah kami telusuri cardiac arrest itu adalah berhenti nya jantung dan nafas secara tiba-tiba, jadi sepertinya ketiga pasien tersebut menderita penyakit jantung semua dan hal ini yang akan kami konfirmasikan kepada RSUD Ogan Ilir.
Berdasarkan dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.
Selain itu Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan.
Menurut Jonkers sebagaimana di kutip J Guwandi, suatu kesalahan (schuld) mengandung 4 unsur yaitu :
1. Bahwa tindakan itu bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkheid)
2. Bahwa akibatnya sebenarnya dapat di bayangkan (voorzeinbaarheid)
3. Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan (vermijdbaarheid)
4. Sehingga timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada si pelaku (verwijtbaarheid)
Menurut Petugas tempat pendaftaran poliklinik saat ditanya tentang pelayanan cuci darah untuk masyarakat yang membutuhkan apakah RSUD OI masih melayani!!!! Jawabnya mengatakan, nanti kita telpon dokter dulu ya pak. Setelah menelpon salah satu dokter petugas tersebut menjelaskan RSUD OI untuk saat ini tidak melayani pasien cuci darah karna sudah beberapa bulan yang lalu.
Saat ditanya kenapa tidak melayani lagi, jawabnya saya tidak tau ya pak. Namun pasien yang cuci darah kami arahkan ke RS Aroyan.”ungkapnya singkat.”
Sementara Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir dr.Andi Novan saat dikonfirmasi Redaksi KritisIndonesia.com melalui WhatsApp nya jam 12.34 Wib , rabu 14/8/2024 hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Direktur RSUD OI.(SMSI OI)