Press Release Polres Musi Rawas, Niat Tersangka Pencuri Milik Mahasiswa Univbi Ternyata Ini Motifnya
Musi Rawas.SP. Berhasil dengan aksinya mencuri barang berharga milik mahasiswa Universitas Bina Insan (Univbi) saat melakukan praktek Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas beberapa hari yang lalu. Jingga (19) digiring ke polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin (29/07/2024).
Dari press release yang disampaikan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Propam, Iptu Susilo SH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah tersangka Jingga melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama temannya berinisial D (19) asal desa yang sama.
Menurut Kapolres, motif yang mendasari tersangka melaksanakan aksinya karena tergiur dengan rekan-rekannya yang mabuk-mabukan di tempat pesta. Musik remix dan minuman keras yang menyebabkan dua tersangka melakukan pencurian itu.
” Pihak kepolisian menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri, daripada dilakukan tindakan tegas terukur kami meminta tersangka segera menyerahkan diri,” desak AKBP Andi.
Lalu kata Andi, dari pengakuan tersangka saat dilakukan penyidikan, tersangka nekat mencuri karena berkeinginan untuk membeli minuman keras, lantaran kebetulan ada pesta malam/orgen tunggal.
“Mereka nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli minuman keras, memanfaatkan kesempatan adanya rombongan mahasiswa melaksanakan KKN, dari Univ BI, di Desa Muara Nilau dan Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Dan, peran tersangka, Jingga yakni masuk kedalam rumah bersama-sama rekannya, S. Dan, tersangka, Jingga bertugas memegang pintu rumah dan menggasak barang berharga milik korban mahasiswa KKN,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (22/7/2023), rombongan KKN Universitas Bina Insan tiba di kantor Desa Muara Nilau untuk melakukan KKN selama satu bulan.
Kemudian se izin Kades Muara Nilau, rombongan KKN yang berjumlah sembilan orang, dengan rincian empat perempuan dan lima laki-laki tinggal di Kantor Desa Muara Nilau.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (23/7/2024), rombongan KKN perempuan tidur di kantor desa. Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, Didi terbangun dari tidur hendak ke toilet dan kemudian membuat Saskia terbangun juga dari tidurnya.
Lalu, Saskia tidur kembali pada pukul 02.00 WIB. Dan pada pukul 02.30 WIB, kembali Saskia terbangun melihat ada Orang Tidak Dikenal (OTD), dengan muka yang ditutup dengan kain langsung meloncat dari jendela ruangan kantor desa.
Sehingga semuanya terbangun dari tidur masing-masing dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang berharga diketahui lima Handphone (Hp) merek REALME C21, IPHONE 11 PRO MAX 256, IPHONE XR 128, VIVO 16, SAMSUNG A6 dan satu dompet kecil warna pink yang berisikan uang Rp 1.050. 000, beserta KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa hilang tidak berada ditempatnya
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan tiga unit Hp tersebut hendak dijualkan kepada orang lain, setelah itu dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka S, namun pada saat di lakukan penggerebekan tersangka S, tidak berada di rumah.
“Kemudian tersangka dan bb berupa, satu unit Handphone merk Real Me C21 warna biru (milik korban), satu unit Handphone merk Iphone Xr warna Putih (milik korban), dan satu unit Handphone merk Iphone 11 Promax warna gold (milik lorban), digelandang ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata suami Ny Meita Andi ini. (*)