Temuan BPK, Inspektorat Musi Rawas Lebih Bayar Biaya Transportasi Dan Taksi
Musi Rawas. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. (Senin 22 Juli 2024).
inspektorat sebagai pengawas internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah salah peran kunci dalam menjaga integritas dan kwalitas pengelolahan sumber daya serta layanan publik guna untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan efesiensi.
Tetapi lain halnya inspektorat Kabupaten Musi Rawas yang di pandang memberi contoh yang kurang baik terhadap OPD di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang menjadi temuan kerugian keuangan negara yang berpotensi kelebihan pembayaran atas biaya transportasi dan taksi yang tidak dilengkapi dengan bukti sebesar Rp. 170.539.000,00.
Sancik, SIP ketua KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari, menyayangkan atas temuan BPK tahun 2024 ditubuh instansi pengawas internal daerah (Inspektorat Mura) yang mana seharusnya merupakan peran utama untuk mencapai akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan efesiensi. Dalam pengelolaan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pengamatan Sancik, perihal ini seharusnya tidak boleh terjadi dan menjadi PR pemangku kebijakan daerah (Bupati Mura) untuk melakukan evaluasi atas kinerja Inspektur Inspektorat Kabupaten Musi Rawas bila perlu copot kepala inspektorat,” katanya
Pada lain lain waktu, dikonfirmasi via WhatsApp Inspektur mengakui adanya kekurangan atas temuan BPK, ” Bahwa Temuan itu di SPI (Sistem Pengendalian Intern) artinya diakui legalitas formalnya kegiatan tersebut ada dilaksanakan, tidak ada kerugian negara tetapi perlu ada tambahan dokumen agar secara administratif kegiatan tersebut lebih baik lagi dan itu sudah di tindak lanjuti, katanya.(*)