HEADLINE

Oknum Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Diduga Persulit Pembuatan Dokumen 

Empat Lawang.SP. Lurah Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang sumsel Rina Adriani diduga kuat mempersulit warga berurusan surat menyurat dikantor lurah khususnya surat keterangan usaha (SKU), rabu 12/06/2024.

kronologi kejadian pada saat warga meminta surat keterangan usaha Lurah tersebut langsung menanyakan pajak bumi bangunan(PBB).

Ketika awak media mengetahui isu yang beredar tentang perihal ini langsung bergegas mendatangi kantor lurah tersebut untuk mengkonfirmasi perihal yang terkait.

Pada saat tiba di kantor wartawan langsung mengkonfirmasi Bu Lurah Apa persyaratan untuk membuat SKU, seketika Ibu Lurah menjelaskan bahwa membuat SKU harus bayar PBB dulu.

“Syarat untuk membuat SKU itu harus menyertakan bukti pembayaran PBB terakhir” ujar Lurah.

Kemudian wartawan menanyakan kembali apa dasarnya sehingga untuk membuat SKU itu harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun Ibu Lurah tidak menjelaskan alasan yang mendasar hanya mewajibkan PBB saja.

Menurut keterangan salah satu staf di seksi layanan dan umum Kantor camat setempat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa untuk membuat SKU tersebut tidak harus menyertakan PBB atau membayar pajak terlebih dahulu. Melainkan hanya melampirkan KTP dan KK saja sudah cukup.

” Saya sudah lama bekerja di kantor camat ini tuturnya, namun Baru kali ini saya mendengar bahwa membuat SKU itu di Kelurahan harus menyatakan PBB, tegasnya.

Sementara Camat Tebing Tinggi Sapardina Joli sedang tidak di tempat untuk dapat dikonfirmasi.

Penulis: Sadam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page