Ormas GRPK-RI Diterima Langsung Perwakilan Kementerian RI: Tuntutan Copot PJ Bupati Lahat
Jakarta.SP. Hari ini ormas gerakan rayat peduli keadilan (GRPK-RI) orasi di dua titik, depan kantor kementeri dalam negeri republik indonesia dan langsung ke perempatan patung kuda yang masa kurang lebih 200 orang dengan 6 orator aksi yang diketuai Saryono Anwar, SE,Wiranto, Azhari, Alfayed, Patria, Syahril dan ketua umum ormas GRPK-RI Deddi fasmadhy satiadharmanto, S.AP, M. AP, I CAM, CPM, CPAdj.
1. Copot dan ganti Pj. Bupati Lahat
Muhammad Farid dikarenakan tidak
mampu menjalankan tugas dan
memimpin Masyarakat Kabupaten Lahat
2. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid tidak netral dan memihak ke salah satu partai waktu pemilihan umum tanggal
14 Februari 2024 lalu.
3. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid jual beli jabatan dan proyek Pembangunan Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024.
4. Diduga Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid membocorkan buku nota belanja Tahun Anggaran 2024 kepada salah satu partai.
5. Diduga kepala desa tidak punya ijazah bisa Kepala Desa di Kabupaten Lahat.
6. Diduga Kepala Desa di Kabupaten Lahat
sudah ada SK Bupati tidak dilantik dan
diganti dengan PJS lain
7. Diduga kebanyakan Pj. Kepala Desa yang
diangkat bukan berdasarkan usulan
dari pihak Kecamatan dan rekomendasi
dari BPD (hasil masyarakat)
8. Diduga pemilihan Pj. Kepala Desa tidak
melibatkan pihak Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten
Lahat, berdasarkan rekomendasi lisan
assisten 1 (satu)
9. Diduga Adanya dugaan indikasi gratifikasi terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa.
10. Diduga Pj. Kepala Desa yang diangkat sebaiknya mengedepankan latar belakang pemerintahan.
11. Diduga Pj. Kepala Desa di 16 Kecamatan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak memiliki izin atasan
12. Hal lain terkait :
a. Diduga Notulen hasil rapat dialog dengan.
Pj. Kepala Desa tanggal 19 Januari 2024
terkait Pengangkatan Pj. Kepala Desa
tidak diperoleh.
b. Diduga ASN melakukan kampanye pemilu.
c. Diduga Kebanyakan Pj. Kepala Desa
berdomisili di luar Kabupaten tempat bertugas.
13. Camat Gumay Talang Kabupaten Lahat Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.
14. BPMDES Lahat Darul Efendi S.E Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHAP.
15. Pj Bupati Lahat Muhammad Farid Melakukan Pembiaran Tindak Pidana Kepala Desa Sugi Waras (Muhar) Menggunakan Surat Palsu Saat Pencalonan Kepala Desa Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 925 K/Pid/2022 Pasal 226 Juncto Pasal 257.
Saryono Anwar selaku ketua orasi Mengatakan Allahamdulila dengan hasil orasi ormas GRPK-RI didepan kantor kementerian bersama kawan-kawan orasi membrikan 15 berkas dan memberikan surat laporan kepada persiden RI/ Cq Kemendagri, tuntutan yang langsung diterima baik oleh perwakilan kementerian dalam negeri republik indonesia bagian Otda.
Deddi fasmadhy satiadharmanto, S.AP, M. AP, I CAM, CPM, CPAdj Menjelaskan ke media,Problematika kinerja pj bupati lahat ini menjadi satu temuan sosial di lapangan kebijakan publik yang dilakukan, dimana pj bupati lahat perlu diingatkan pada 3 hal antara lain: tujuan kebijakan yang beliau ambil, kedua legalitas hukum yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dan hipotesis dari kebijakan yang dilakukan pj bupati lahat menjadi catatan temuan sosial untuk dilakukan perubahan. Kinerja pj bupati lahat farid menjadi garis tebal temuan tim hukum GRPK RI yang dilaporkan ke pemerintah pusat layak dipertimbangkan untuk dilakukan pergantian pj Bupati lahat ini yang lebih mumpuni di bidang administrasi publik.kata Deddi Fasmadhy. (*)