HEADLINE

Di Lubuk Linggau Rusmiati Dikeroyok, 2 Pelaku Mendapat Hukuman Tipiring

Lubuk Linggau.SP. Seperti apa rasa mendapat keadilan yang sebenarnya masih menjadi pertanyaan besar bagi korban yang berasal dari kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ini, pasalnya ia mengalami luka-luka saat dikeroyok oleh dua orang pelaku yang berusia muda dan satunya lagi sudah paru baya.

Korban adalah Rusmiati (57) alamat jalan Garuda gang Bangau RT.01 Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, dari hasil dokumentasi pada saat kejadian korban mengalami luka kepala bagian kanan, dan merah sebelah kanan, luka lecet bagian siku tangan sebelah kiri.

Dari penuturan anaknya yang bernama Ria (32) penglihatan ibunya hingga saat ini masih kabur, dari luar bentuk dari kelopak mata ibunya juga tidak sama atau besar sebelah.

Diungkapkannya, awal kejadian terjadi pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu ibu kandungnya mendatangi rumah pelaku dengan niat untuk mengambil baju cucunya yang sekolah tetapi kemudian terjadi cekcok dan berakhir dengan penganiayaan kepada orangtuanya oleh kedua pelaku, status dari kedua terlapor adalah istri dan mertua dari mantan suaminya.

Ria mengatakan laporan ibunya diregistrasi LP/389/VIII/2022/Sumsel/Sek Barat pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Untuk terlapor saat itu adalah Rusbia  dan anaknya bernama Oktavia Widya Ningsih  dengan dugaan primair Pasal 170 ayat (2) le KUHP dengan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal (352) ayat (1) KUHP.

Kepada media, Ria menyampaikan kekecewaannya atas perubahan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor, pada saat kejadian keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP ayat (2) yang berbunyi Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

” Sangat kecewa dengan melihat kondisi ibu saya yang dikeroyok mengalami luka-luka namun diputuskan di pengadilan hanya menjadi Tipiring (Tindak Pidana Ringan), di persidangan kedua terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap ibu saya, bisa dibayangkan jika seseorang melakukan penganiayaan tetapi tidak di hukum samasekali,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bahkan lanjut Ria, selama satu tahun setelah kejadian itu tidak ada itikad baik keluarga pelaku mengadakan perdamaian kepada orang tuanya.

Fakta lainnya menurut Ria, ada rekonstruksi dua kali setelah rekon pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian, entah pihak mana yang meminta seperti itu,” saya buta hukum tidak tahu seperti apa kelanjutan kasus ibu saya, setelah putusan kami hanya diberi waktu satu Minggu, bahkan salinan putusan pengadilan tidak diberikan kepada kami sebagai korban,” sambung Ria.

Selanjutnya, saat berita ini ditayangkan awak media akan melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau khususnya Kasih Pidum dan Polsek Lubuk Linggau Barat I terkait keluhan yang disampaikan oleh keluarga korban yang bernama Rusmiati. (Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page