Warga Perantauan Larikan Sepeda Motor Warga Lubuk Linggau
Lubuk Linggau.SP. Muktar (51) warga Jalan Amula Rahayu No. 65 RT 03 Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau terpaksa kehilangan sepeda motor kesayangannya pada hari Minggu malam Senin sekitar pukul 21.30 Wib dilingkungan rumahnya.
Sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol BG 6991 HAB warna hitam di duga dilarikan oleh tetangganya sendiri yang berstatus perantauan di Lubuk Linggau.
Informasi berdasarkan dari SIM bernama Joko Saifulloh 46 tahun dengan alamat Jalan Melati Indah RT 04/04 Sribasuki, Kotabumi , Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Menurut keluarga korban yang bernama Deni (42) pelaku Joko Saifulloh sudah dua bulan mengontrak bedeng dilingkungan rumah korban, pelaku selama ini ramah terhadap warga dan tetangga sekitar, pelaku juga sering ikut kumpul-kumpul dengan tetangga jika ada kegiatan ataupun hajatan warga.
Pelaku diceritakan oleh Ujang pernah bercerita bahwa dirinya merantau ke Lubuk Linggau karena ada permasalahan dengan keluarganya, selama di Lubuk Linggau pelaku akan mencari nafkah berprofesi sebagai penjual alpokat kocok.

” Di kontrakannya sudah terlihat peralatan untuk menjual alpokat kocok, ” ujar Deni.
” Jauh-jauh hari sebelum kejadian ini pelaku sering minta tolong ke warga lain dipinjamkan motor untuk pelaku keluar rumah, mungkin motor yang Nmax yang ia pinjam di malam itu menarik perhatiannya, alasan pelaku cukup sederhana yaitu akan membeli gorengan,” sambung Deni. Selasa (16/01/2024).
Deni menambahkan, lima belas menit setelah kejadian, keluarga korban melakukan pengecekan ke kontrakan pelaku sesampainya di kontrakan pelaku ternyata barang-barang penting pelaku sudah tidak ada lagi.
Mewakili keluarganya, Deni berharap pelaku dengan penuh kesadaran untuk segera mengembalikan sepeda motor Nmax yang dilarikan dikembalikan, mengingat kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
” Kami masih menunggu itikad baik pelaku agar mengembalikan motor tersebut.” imbuhnya. (Epran)

