HEADLINE

DPRD Kota Lubuk Linggau Sahkan Raperda Usulan Menjadi Perda

LUBUKLINGGAU.SP. Mewakili Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau H. Rodi Wijaya, Wakil Ketua II Hambali Lukman memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau menjadi Peraturan Daerah (Perda), situasi rapat berlangsung khidmat dengan hasil keputusan Raperda Usulan menjadi Perda dibacakan oleh anggota Pansus Dewan disampaikan Reza Ashabul Kahfi dari Fraksi Partai Golkar.

Wakil Ketua II Hambali Lukman mengucapkan Alhamdulillah karena telah berhasil menjadikan Raperda Usulan Pemkot Lubuk Linggau menjadi Perda, sebagaimana disebutkannya ia berharap Raperda ini mampu menjadi landasan pihak eksekutif dalam menentukan arah dan kebijakan selanjutnya.

” Kita semua ingin berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan baik dari eksekutif maupun legislatif, agar kedepannya pihak eksekutif dan legislatif terjalin sinergitas yang semakin erat dengan semangat memajukan Kota Lubuk Linggau,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan raperda usulan Pemkot Lubuklinggau di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Rabu (13/9/2023).

Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe, dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemkot Lubuklinggau, dirinya sangat mengapresiasi komitmen, kepedulian dan semangat yang ditunjukkan ketua dan anggota Pansus dalam membahas Raperda usulan eksekutif ini dengan rasa tanggungjawab.

Selain itu harus dikaji secara komprehensif dan mendalam, baik aspek filosofi, sosiologi dan normatifnya sehingga nantinya dapat diterapkan dan ditaati oleh masyarakat.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, kemitraan, sinergi, dan tekad yang sama. Puncaknya, hari ini Raperda usulan eksekutif dapat disetujui bersama untuk selanjutnya menjadi Perda Kota Lubuklinggau,” ungkap Wako.

Dengan disetujui Raperda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemkot Lubuklinggau untuk menindaklanjuti dan melaksanakan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan milik Pemkot Lubuklinggau dengan nilai Rp 8.345.199.000 kepada Bank Sumsel Babel sehingga dengan demikian total jumlah penyertaan modal Pemkot Lubuklinggau dari tahun 2002 sampai 2023 menjadi Rp 23.375.199.000.

Dengan bertambahnya penyertaan modal Pemkot Lubuklinggau ini, diharapkan ke depan akan menambah deviden yang berarti akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta pembangunan di Kota Lubuklinggau.(*ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page