Dalam Waktu Dekat Kasus Pengadaan Masker Musi Rawas Ditetapkan Tersangka
Lubuk Linggau.SP. Didampingi oleh salah satu perwakilan Kasubdit Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Jauhari bersama Kasi Intelejen Wenharnol didapatkan keterangan mega kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Musi Rawas akan segera ditetapkan tersangka, penetapan ini dipertegas keduanya saat awak media meminta update terbaru bagaimana perkembangan kasus tersebut. Kamis (12/10/2023).
” Nanti akan ada ekspose di Kejati Sumsel, semua bukti-bukti sedang dalam proses,” kata Jauhari.
Senada juga diucapkan oleh Kasi Intelejen Wenharnol, bahwa memang sudah menjadi prosedur ekpose atau gelar perkara dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
” Setelah ekpose di Kejati Sumsel, hasilnya nanti awak media di sini akan mendapatkan informasi dan kami rilis resmi,” ujar Wenharnol.
Sempat ditanyakan awak media apakah terdapat oknum lain yang bakal dijadikan tersangka, Kasi Intelejen menyebutkan nanti akan ada kabar selanjut.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 saat Covid-19 sedang marak-maraknya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menganggarkan dana sebesar 3 miliar untuk pembelian masker dan dibagikan kepada masyarakat Musi Rawas, namun dalam perjalanannya, pengadaan masker tersebut kuat diduga dijadikan lahan bancakan oknum tertentu sehingga menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini pun akhirnya terendus oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan dilakukan puldata dan pulbaket.
Selanjutnya Dari hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan dan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau ditemukan indikasi kerugian negara ratusan juta rupiah.
Mengenai kasus ini, berbagai kalangan selalu bertanya kapan penetapan tersangka oknum kepala Diskop UKM Musi Rawas dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Sony mewakili selaku aktivis antikorupsi yang getol menyuarakan keadilan untuk masyarakat ini mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pelaku tindak korupsi bebas berlalu-lalang seakan tidak tersentuh hukum sama sekali.
” Jika memang benar apa yang diucapkan Kasubdit dan Kasi Intelejen seperti itu, maka Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menunjukkan taringnya kembali, penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu,” sebutnya saat dimintai keterangan di kantornya.
Kasus tersebut dilanjutkan Sony sudah memenuhi unsur pidana seperti hasil audit BPKP yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai 500 juta rupiah. (Epran)