Ultimatum Pemberitaan 1×24 Jam, Kepsek SDN 02 Lubuk Ngin Bakal di Demo
Musi Rawas.SP. Terkait adanya indikasi pungli sebesar Rp. 175.000.00,- di SDN 02 Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas aliansi Koalisi Anti Korupsi (KAK) yang terdiri dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) dan Gerakan Aktivis Selamatkan Silampari (GASS) bakal melakukan aksi demo besar-besaran di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menuntut kepala sekolah untuk diberhentikan dari jabatannya.
Aksi demo akan dilakukan buntut dari adanya keluhan dari orang tua salah satu wali murid yang keberatan atas ketentuan punggutan dengan dalih pembangunan pagar sekolah dengan panjang sekitar 30 meter dan tinggi 1,5 meter menelan biaya Rp. 12.250.000.00,-
Sebelumnya dua Minggu yang lalu telah dilakukan rapat komite sekolah dengan pembahasan jumlah uang yang akan di pungut namun dengan alasan yang belum diketahui pihak sekolah kemudian kembali mengeluarkan undangan resmi untuk menggelar rapat komite yang ke dua.
Salah satu orang tua wali murid bernama Yahudin kepada Media ini saat rapat keluar ucapan intimidasi kepada dirinya yang meminta media menghapus berita dengan limit 1×24 jam jika pemberitaan tersebut tidak di hapus maka media yang bersangkutan akan dilaporkan.
” Disaksikan orang banyak Kepala Sekolah SDN 02 Lubuk Ngin dan Ketua Komite Sekolah mengeluarkan ultimatum,” kata Yahudin. Selasa (03/10/2023).
Rapat Komite Sekolah tersebut dikatakan Yahudin kembali dilakukan dengan tercapai keputusan semuanya setuju sedangkan ia tetap tidak setuju karena tidak ada uang untuk membayar.
Mengetahui kejadian tersebut Dirwaster Lembaga KPK Ali Mu’ap berang ia mengultimatum balik akan melakukan aksi besar-besaran di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dalam waktu dekat.
” Kepala sekolah ini tidak paham aturan yang berlaku, tidak antipati kondisi ekonomi yang sedang sulit,” tegas Ali Mu’ap.
Ditambahkan Ali Mu’ap dia juga akan melaporkan kegiatan Dana BOS SDN 02 Lubuk Ngin, menurutnya ada dugaan kepala sekolah terindikasi korupsi.
Diwaktu yang sama kepala Sekolah SDN 02 Lubuk Ngin Asih Wihardiani, MH ketika dikonfirmasi kebenaran diri telah mengintimidasi Yahudin dan mendesak 1×24 jam untuk menghapus berita belum memberikan keterangan padahal di terlihat konfirmasi yang melalui pesan aplikasi WhatsApp conteng warna biru menandai sudah di baca. Selasa (03/10/2023).
Begitu pun PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin ketika dimintai tanggapan mengenai statement kepala sekolah SDN 02 Lubuk Ngin belum memberikan jawaban.
Sekedar informasi untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan berkualitas, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana untuk operasional ataupun perawatan, sedangkan untuk rehabilitasi berat dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Perlu untuk dipahami pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Sementara menurut Satgas Saber Pungli berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres) Satgas juga diberikan kewenangan untuk memberantas Pungli di satuan pendidikan dengan beragam modus operandinya seperti:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Pada tingkat selanjutnya sering didengar
Komite Sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid. (Net/Epran)

