HEADLINE

Kejari Dumai Laksanakan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016

Dumai.SP. Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan Negeri Dumai laksanakan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai. (Dumai, 14 September 2023)

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Dumai diwakili oleh Abu Nawas, S.H., M.H, Posbinda Dumai Sony, Kadisdikbud Kota Dumai Yusmanidar, Imigrasi Dumai, Kadisdukcapil Dumai, Ketua Umum MUI Kota Dumai, Kemenag Kota Dumai, LAMR Kota Dumai dan para Perwakilan Camat dan Lurah se-Kota Dumai.

Abu Nawas, S.H., M.H. dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 ini lahir untuk memberikan Perlindungan Hak Minoritas Penghayat Kepercayaan dalam hal menerima pelayanan publik, pendidikan dan mendapatkan pekerjaan .

“Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 ini lahir untuk menjamin hak minoritas penghayat kepercayaan, dimana sebelumnya terdapat permasalahan yang masih dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa khususnya dalam hal layanan administrasi dan kependudukan, pendidikan dan sulit mendapatkan pekerjaan dengan alasan pada kolom agama di KTP tertulis tanda – atau tidak tertulis 6 agama yang sah diakui di negara Indonesia. Sekarang dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, para penghayat kepercayaan yang tidak menganut 6 agama sah di Indonesia pada kolom agama di KTP ditulis dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak dengan tanda – lagi” terang Abu.

Di tempat yang sama Kadisdikbud Dumai Yusmanidar, S.Sos., M.Si di wawancara oleh media menambahkan menyampaikan rasa syukur telah diadakannya sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dan berharap sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan dihadapan forkopimda dan unsur terkait melainkan juga dilakukan terhadap masyarakat di Kota Dumai secara rutin.

“Terima Kasih kepada Kejari Dumai atas inisiasinya untuk mengadakan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini karena dampak dari putusan tersebut berpengaruh besar terhadap pendidikan misalnya dalam kerohanian, nilai agama pada rapor dan banyak hal lainnya yang perlu kami perhatikan agar tidak terjadi pelanggaran hak para penganut penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa” Pungkas Yusmanidar.

Menutup keterangan, Abu Nawas, S.H., M.H. menyampaikan bahwa putusan sosialisasi ini perlu dilaksanakan kepada masyarakat secara masif agar tidak menimbulkan fitnah adanya agama baru yang sah yang dapat menimbulkan hal yang dapat mengganggu KAMTIBMAS di Kota Dumai.

“Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini kami laksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor:B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang lalui dan kedepan akan kami laksanakan secara rutin dan massif bersama Forkopimda dan pihak terkait kepada Masyarakat Kota Dumai, agar tidak menimbulkan fitnah di masyarakat Kota Dumai dengan isu adanya agama baru yang diakui di Indonesia yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusuhan, kegaduhan dan kekacauan yang dapat mengganggu KAMTIBMAS di Kota Dumai, apalagi tahun depan (2024) merupakan tahun Pemilu dikhawatirkan jika masyarakat tidak mengerti akan putusan Mahkamah Konstitusi ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memecah belah persatuan demi kepentingan pribadi atau partai” tegas Abu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page