Kejari Dumai Tahan Pelaku Korupsi Uang Baznas
Dumai.SP. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto akhirnya kembali menetapkan tersangka yakni IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai. Jumat (01/09/2023).
Keduanya di tahan dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Dumai sudah menahan tersangka IS yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 1,4 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intel Abu Nawas mengatakan kasus korupsi yang melilit Baznas Kota Dumai dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses,” ujar Abu Nawas.
Terkait ketiganya menurut Abu Nawas sudah dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersangka akan melarikan, mempersulit penyelidikan dan merusak alat bukti dan dikhawatirkan akan melarikan diri dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
” Penahanan dengan alasan logis, objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.” Tukas putra kelahiran Kecamatan Selangit ini. (Epran)