HEADLINE

Diduga Sarat Penyimpangan, LSM Penjara Laporkan Pengelolaan Dana Bos SMK 4 Lubuk Linggau 

Lubuk Linggau.SP. Ratusan juta anggaran Dana Bos yang mengalir ke SMK 4 Lubuk Linggau pada tahun 2022 dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Aparatur Negara (Penjara) ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Senin (7/08).

Perihal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Penjara Leo Saputra saat mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau bersama tim nya. Berbagai indikator ia tunjukkan kepada awak media bahwa oknum kepala sekolah diduga melakukan praktek-praktek curang dalam mengelola anggaran Dana BOS.

Untuk lanjutnya, laporan ini dapat menjadi prioritas pihak kejaksaan dalam mencari alat bukti baru dan memanggil oknum kepala sekolah yang bersangkutan.

” Ada kegiatan di mulai tahap satu, dua dan tiga yang kami laporkan,” ujar Leo.

Berikut daftar anggaran Dana BOS yang dilaporkan oleh LSM Penjara kepada pihak Kejari Lubuk Linggau:

Dana bos tahap (1) tahun anggaran 2022

(1) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000

(2) kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000

(3) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.

(4) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000

(5) langganan daya dan jasa Rp,5.396.500.

(6) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.

(7) penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000

(8)pembayaran honor Rp,37.200.000

 

Total dana bos tahap (1)

Rp,(283.200.000)

Dana bos tahap (2)

(1) penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000

(2) pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700

(3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400

(4) kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000

(5) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400

(6) pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000

(7) langganan daya dan jasa Rp.8.603.500

(8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000

(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000

(10) pembayaran honor Rp.56.730.000

(11) penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000

 

Total dana bos tahap 2

Rp,377.600.000

 

Dana bos tahap 3

(1) pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000

(2) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824

(3) kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500

(4) admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976

(5) pengembangan Profesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000

(6) langganan daya dan jasa Rp,5.908.700

(7) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000)

(8) penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000

(9) penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000

(10) pembayaran honor Rp,40.150.00

” Semua anggaran sudah dilakukan kajian dan analisis baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporan nya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke kejaksaan negeri lubuklinggau,” ujar Leo.

Menurut Leo, profesionalitas kejaksaan dapat menjadi pintu masuk untuk memanggil oknum kepala sekolah tanpa tebang pilih, dan apabila ditenggarai oknum tersebut menyebabkan kerugian kepada negara, maka sebagai warga negara yang baik pihaknya akan memberikan apresiasi yang luar biasa sekali kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. (Epran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page