HEADLINE

Bejat! Oknum Guru Di Muratara Sodomi Siswa SD 

Muratara.SP. Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur, korbannya adalah tiga siswa SD yang merupakan siswa anak didiknya sendiri.

Oknum guru tersebut sekarang sedang diperiksa oleh pihak kepolisian sembari menunggu apakah masih ada korban yang lainnya.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi dan Kasi Humas AKP Baruanto memberikan keterangan, akan menunggu apakah masih ada korban-korban selanjutnya.

” Untuk sekarang baru tiga yang sudah melapor ke kepolisian,” ujar Kapolres. Selasa (18/07).

Dari rilis yang disampaikan, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendengar dari cerita anaknya yang mengatakan pelaku sudah melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada dirinya.

Masih dari rilis, pada bulan Juni 2023 korban dan temannya diimingi oleh pelaku untuk datang ke sebuah pondok di belakang SD, kemudian korban dan temannya datang ke pondok yang dimaksud, tidak lama kemudian datang pelaku yang langsung mengajak korban untuk langsung melakukan pencabulan.

” Seusai melepas hajatnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar 30 Ribu,” sebut Kapolres.

Sekedar informasi, pelaku adalah IM (35) alamat Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, sedangkan korban yakni FA (13), A (13), EAP (12) ketiganya berasal dari Kecamatan Rupit.

” Untuk korban F, pelaku pernah melakukan perbuatan tidak pantas di ruang perpustakaan, beberapa bulan sebelumnya,” kata Kapolres AKBP Ferly.

Dari keterangan Kapolres, pelaku disangkakan dengan tentang Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tajun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page