HEADLINE

Gasak Rumah Tetangga, Remaja Residivis Kembali ke Hotel Prodeo

Muratara.SP. Menyandang predikat residivis remaja tanggung asal Muratara kembali beraksi melakukan pencurian, kali ini korbannya adalah tetangga satu desanya sendiri.

Akibat perbuatan nekat tersebut membuat dirinya bakal berhadapan dengan pihak kepolisian.

M. Sandri (20) berhasil menguras seisi rumah milik Nata (48) alamat Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ia berhasil mengambil 1 Unit Sp Motor CRF Nopol BG 4422 HAE, Senapan angin dan jam tangan merk Orient ketika rumah tersebut sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Minggu (16/07).

Di hari yang sama ia dilaporkan oleh korban Nata ke Polsek Karang Dapo pada pukul 00.30 WIB yang kemudian langsung meluncur ke TKP.

Dari pihak kepolisian, Kanit Reskrim IPDA Aria dan anggota melakukan penggrebekan setelah keberadaan tersangka sudah diketahui berikut hasil curiannya.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, Kapolsek Karang Dapo Iptu Dhenny Satria, SH.,MH dan Kasi Humas AKP Baruanto mengiyakan adanya kasus pencurian dan pemberantasan yang dilakukan M. Sandri.

” Pelaku tergiur masuk ke rumah korban karena mengetahui rumah tersebut sedang kosong,” ungkap Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra.

Masih dari Kapolres, akibat pencurian yang dilakukan tersangka Nata, menjadikan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

” kerugian sekitar 40 juta rupiah, sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara dengan sangkaan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.”Kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page