HEADLINE

Heboh! di Muratara Ayah Tiri Gagahi Anak Dibawah Umur

Muratara.SP. Perilaku tidak senonoh dipertontonkan seorang pria di Kabupaten Musi Rawas Utara, ia merudapaksa anak tirinya sendiri saat sedang tidur. Sebut saja korbannya Bunga asal Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Dari penyampaian pihak Polres Musi Rawas Utara, tersangka bernama Herianto (33) kelahiran Lesung Batu beralamat sekarang Kelurahan Pelawan, Kecamatan Pelawan Kabupaten Muratara.

Memanfaatkan kondisi seisi rumah sedang tidur, tersangka yang saat itu sedang bermain handphone kemudian sekitar pukul 03.00 wib dini hari, tersangka yang sedang berada di dalam kamar kemudian keluar dari kamarnya menuju ke arah anak tirinya yang sedang tergeletak tidur di depan kamarnya. Kamis (06/07/2023).

Tersangka Herianto kemudian menindih tubuh korban Bunga sehingga korban tidak berdaya.

Kejadian tersebut turut dibenarkan oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya setelah keesokan harinya kakak korban Bunga melihat kondisi adiknya yang menangis.

” Kakak kandung korban bertanya kepada adiknya, kemudian adiknya menceritakan kejadian malam itu, dari sinilah awal terungkapnya kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim Sofyan Hadi.

Untuk selanjutnya, dihari Jumat (07/07) Unit PPA bersama Satreskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penjemputan terdapat tersangka Herianto dengan berkoordinasi dengan keluarga tersangka.

Hasil dari pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapatkan, AKP Baruanto selaku Kabag Humas Polres Muratara meyebutkan, Herianto disangkakan dengan pasal UU Nomor 17/2015 pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

” Tersangka sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan yang intensif,” kata AKP Baruanto. (Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page