Anggaran Dana BOS SMP 3 Lubuklinggau Dilaporkan LBH PETA
LUBUK LINGGAU.SP. Akibat pengelolaan diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 3 Lubuk Linggau akhirnya dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PETA Sabtu (17/06).
Hazam selaku ketua LBH PETA mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah dirinya turun ke lapangan untuk melihat realisasi penggunaan dana BOS di SMP Negeri 3 Lubuk Linggau.
Sekolah yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman, Kali Serayu, Kec. Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31628 menjadi terlapor setelah adanya indikasi pencairan anggaran yang tidak terealisasi dengan dugaan fiktif.
Tidak tanggung-tanggung LBH PETA yang dipimpin Hazam akan melaporkan empat tahun berturut-turut kegiatan SMP Negeri 3 Lubuk Linggau yaitu anggaran tahun 2020 hingga 2023.
” Saya berharap Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan responsif terhadap kasus seperti ini, di tingkat SMA atau SMK saja di Palembang beberapa oknum kepala sudah dijadikan tersangka oleh APH,” kata Hazam.
Dengan begitu lanjutnya, dana BOS ini memang sudah menjadi ajang bancakan oknum tertentu namun jarang terungkap padahal secara kasat mata APH tidak akan kesulitan mengingat bukti fisik mudah ditemukan baik di tingkat SD maupun SMP, namun ia menyakini pihak kejaksaan akan profesional melihat kasus seperti ini.
” Saya sendiri sudah berusaha melakukan komunikasi terbuka dengan oknum kepala sekolah namun yang bersangkutan tidak berada ditempat, komunikasi melalui via handphone pun masih mengalami kebuntuan,” ungkap Hazam.
Adapun dugaan Korupsi sebagai rincian pencairan dana BOS di tahun anggaran 2020 Tahap Ketiga sebesar Rp.287.100.000 [Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah ] Di Tahun Anggaran 2021 yang direalisasikan di Tahap Pertama Sebesar Rp. Sebesar 287.760.000
[Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ]
Di Tahun Anggaran 2022 Dana yang terealisasi Sebesar Rp.278.520.000,- [Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah] Dengan Rincian :Perpustakaan Rp.83.392.000,-
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler. Rp.12.842.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah.
Rp.49.143.000,-Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Pendidikan.
Rp.9.390.000,-Langganan Daya dan Jasa.Rp.8.302.632,-Sarana dan Prasarana Sekolah.Rp.53.155.000,-
Pembayaran Honor.Rp.60.195.000,-
Realisasi anggaran Tahun 2023 Sebesar Rp.452.086.844,- Dengan Rincian Sebagai Berikut :
Perpustakaan Rp.102.710.700,-
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp.33.387.000,-
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp.14.567.500,-
Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp.65.118.900,- Langganan Daya dan Jasa Rp.13.351.251,- Sarana dan Prasarana Sekolah
Rp.64.710.000,-
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp.26.850.000,-
Pembayaran Kehormatan
Rp.29.000.000,- (*)

