Fakta Miris Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak Kandung
Lubuklinggau.Silamparipers.com Fakta miris dipertontonkan warga Kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan, diduga ayah korban berupaya melakukan percobaan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami ke pamannya.
Korban hingga sekarang masih mengalami traumatis akibat dari perlakuan ayah kandung korban.
Sebut saja bunga, asal Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuk Linggau hampir mendapat tindakan cabul dari orang tuanya sendiri.
Akibat perbuatannya ayah korban BD (26) disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika korban pada pukul 03.00 wib dinihari korban Bunga tertidur saat sedang menonton tv, melihat anaknya tertidur, tangan tersangka BD menggerayangi tubuh korban yang dibalut oleh selimut.
Lebih dalam lagi tangan tersangka mengelus area sensitif tubuh korban menjadikan korban terbang dari tidurnya, saat itu korban sempat berkata kepada ayah nya ” AI DAH AYAH INI”, (kenapa ayah seperti ini) sambil korban menendang kepala tersangka.
Selepas itu, korban pergi ke kamar tidur namun tersangka terus mengejar, melihat hal itu korban pun berpindah ke ruang tamu dan tidur di kursi, tak hilang akal, tersangka kemudian membujuk korban untuk tidur di kasur kali ini pun korban menolak, karena takut di kejadian serupa terulang lagi lalu korban tidur di kamar pamannya agar tidak di kejar oleh tersangka. Senin (15/05/2023).
Keesokan harinya, ternyata pelaku mengulangi perbuatan cabulnya dengan mengelus paha bagian dalam dari korban, kali ini korban kabur ke rumah keluarganya dan menceritakan perbuatan tersangka.
Pihak kepolisian resort LubukLinggau setelah mendapat laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, selang tiga hari kemudian BD berhasil diringkus oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau pimpinan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA Aiptu Christina.
Gabungan Tim Macan dan unit PPA berhasil mendapatkan keterangan tersangka yang mengakui telah berbuat cabul kepada anaknya.
” Tersangka BD berhasil diamankan saat sedang berada di rumah, dan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi.
Untuk selanjutnya kata Kasat Reskrim, BD sudah ditahan di rutan Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif. (Epran)