Bantuan Untuk Warga Raib, Aktivis JPKP Empat Lawang Bereaksi!
Empat Lawang. Silamparipers.com Seorang warga penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa setelah mengetahui bantuan yang diterima untuk dirinya raib entah siapa yang mengambil, hilangnya bantuan tersebut setelah dirinya mendatangi bank yang selama ini menjadi mitra penerima bantuan KPM.
Kejadian berawal ketika Risma asal Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan yang aktif sebagai penerima bantuan sosial BPNT+PKH pada hari Rabu 19 April 2023, BPNT+PKH, melakukan pengecekan miliknya di EDC E-Warung yang diduga milik oknum kepala desa Legar, waktu itu Ibu Risma dilayani oleh istrinya Kades Legar. dikutif dari penuturan ibu risma ” Masih kosong, belum ada Isinya, kata istri Kades Legar mengatakanya pada saat melayani Ibu Risma.
Dihari yang Berbeda ibu Risma meminta bantuan kepada Salah seorang Aktivis DPD JPKP untuk mengecek ATM miliknya di Bank Mandiri. Setelah dicek riwayat ATM PKH tersebut, tenyata dana bantuan milik Ibu Risma sudah dicairkan pada tanggal 19 April 2023 yaitu bertepatan persis pada waktu pengecekan di EDC yang diduga milik Kades Legar tersebut.
Raibnya bantuan yang dimiliki oleh Risma, membuat Aktivis DPD JPKP Empat Lawang mencoba bertanya kepada oknum kepala Desa Legar, namun, oknum kepala Desa Legar menjawab tidak tahu dengan gestur tidak berempati.
” Sebagai fungsi kontrol sosial, sudah semestinya pihak kami bertanya tentang kejadian tersebut, bukan mendapatkan jawaban yang bernada sinis,” ujar Adrian.
Dikatakan Andrian, berdasarkan aturan Permensos No.5 tahun 2021 bahwa seorang ASN, Kepala desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi penyalur BPNT+ PKH atau agen E-Warung ungkap Sekretaris.
” Seharusnya oknum pejabat desa mengetahui aturan ini, dan jangan pernah bermain-main dengan bantuan pemerintah,” tandasnya. (Gusmanto)