HEADLINE

Polres Empat Lawang Rekontruksi Kasus Anak Bunuh Orang Tua Sendiri 

Empat Lawang. Silamparipers.com Polres Empat Lawang melakukan rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kasus pembunuhan di Talang Muara, Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Olah TKP dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin Didampingi Kanit Pidum Ipda Pajrul, Kanit Pidsus Ipda Pebri dari pihak kejaksaan hadir Kasi Datun dan Kasubbag Datun Kejari Empat Lawang.

Bertempat di halaman Polres Empat Lawang, berbagai reka adegan dilakukan baik diperankan oleh pelaku maupun saksi, tidak kurang 17 berhasil diambil ketika pelaku melakukan perbuatannya.

Dikatakan Kasatreskrim AKP Tohirin, pihaknya melaksanakan Rekontruksi Kejadian tindak pidana pembunuhan dan tau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana di maksud pasal 338 KUHPidana, Dasar LP/B-47/V/2023/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tgl 06 Mei 2023 silam.

Dari rangkaian reka adegan ke 1 sampai dengan 5 memperagakan awal dimana tersangka Jhon Kenedi Bin M.Kader (alm) berpamitan dengan saksi sdri Sherly Alva Jariah untuk berangkat ke sawah, Setiba di sawah tersangka mengeluarkan pupuk dan menggunakan bilah senjata tajam jenis kuduk untuk memotong pengikat tali pupuk, datang korban menanyakan apakah ayam bertelur di pondok sawah milik tersangka setelah korban mencari dan menemukan telur ayam yang masih panas.

Adegan ke 6 sampai dengan 11 dimana korban dan tersangka memperagakan keributan hingga terjadi penusukan oleh tersangka kepada korban sebanyak 3 kali

Adegan ke 12 sampai dengan 15 memperagakan sdri saksi menyadari adanya keributan sehingga berteriak meminta tolong, tersangka melarikan diri ke hutan dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai Air Selimar Desa Simpang perigi.

Pada adegan ke 16 berhasil diketahui tersangka menemui Ketua Talang Nopian Bin Iliyas dengan maksut menyerahkan diri dan berakhir di adegan ke 17 memperagakan Ketua Talang sdr Nopian Bin Iliyas menghubung Kades Simpang Perigi sdr Julian Yose Rizal beberapa saat kemudian Kades Desa Simpang Perigi Bersama Anggota Kepolisian Resor Empat Lawang tiba di kediaman ketua talang untuk mengamankan tersangka Sdr Jon Kenedi Bin M. Kades.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Tohirin, Reka adegan ini dimaksudkan untuk memperkuat keterangan tersangka.

” Jika semuanya sudah siap, berkas perkara pelaku akan segera di naikkan ke P21,” tandasnya. (*Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page