Kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati Pelaku Terpidana Narkotika
Dumai. SP. Kejaksaan Negeri Dumai kembali menuntut mati terdakwa atas nama Yulamto als Topai dan Evgiyanto dengan nomor perkara: 394/Pid.Sus/2022/PN.Dum tanggal 08 November 2022 dalam perkara pidana Narkotika. Sebelumnya pada bulan September tahun 2022, Kejari Dumai juga menuntut mati terhadap 5 terdakwa pemasok narkotika dengan berat 166 Kg. Selasa (17/01/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, SH, MH dan di dampingi kasi pidum Iwan Roy Charles, SH.MH menerangkan bahwa tuntutan pidana mati tersebut diberikan bukan tanpa alasan, berdasarkan bukti yang diperoleh, terdakwa Yulamto dan terdakwa Evgiyanto dinyatakan terbukti memasok Narkotika jenis shabu seberat 52,9 Kg.
“Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Yulamto alias Topai dan terdakwa Evgiyanto diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran narkotika dari negara Malaysia dengan barang bukti narkotika seberat 52,9 Kg.” terangnya.
Sebagai informasi, terdakwa Yulamto sebelumnya ditangkap di Hotel The Zuri Dumai pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022 oleh BNN setelah rekan kerjanya terdakwa. Evgiyanto diamankan terlebih dahulu oleh BNN saat hendak membawa barang haram tersebut yang dibungkus dalam 3 (tiga) buah kardus yang berisi 50 (lima Puluh) bungkus plastik bening kemasan Teh China yang berada di Bagasi Mobil Innova warna hitam dengan rincian Kardus A berisi 14 (empat belas) bungkus, Kardus B berisi 21 (dua puluh satu) bungkus dan Kardus C berisi 15 (lima belas) bungkus dari Pelabuhan petak panjang Dumai ke Pekanbaru, terdakwa Yulamto dan Evgiyanto diamankan oleh BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN, terdakwa Yulamto mengaku mendapat tawaran oleh Palai (DPO) yang merupakan jaringan peredaran narkotika dari Malaysia untuk mengirimkan 3 kotak kardus yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dari Pelabuhan petak panjang Dumai ke Pekanbaru, sedangkan Evgiyanto diajak untuk bekerja sama oleh terdakwa Yulamto dengan iming-iming upah dibagi 2 pada saat tak sengaja bertemu di Kota Dumai dan terhadap isi 3 (tiga) buah kardus tersebut telah terbukti merupakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu kristal warna putih dengan berat total berat bruto 52.908 (lima puluh dua ribu Sembilan ratus delapan) Gram Bruto adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI No.PL93DG/VII/2022/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 19 Juli Tahun 2022 yang di tandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo.
Menutup keterangan, Abu Nawas menghimbau agar masyarakat di Kota Dumai jangan tergiur dan terjerumus lingkaran setan narkotika, karena Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa.
“Kejaksaan Negeri Dumai akan menindak tegas dan tidak sungkan-sungkan memberi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika, diharapkan dengan adanya tuntutan mati yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Dumai terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat memberikan efek preventif bagi orang lain agar jera melakukan tindak pidana narkotika yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa” ujarnya. (*)