HEADLINE

LKBH Permahi Palembang Somasi SMK Yang Menahan Ijazah Siswanya 

Palembang.SP. Sekolah adalah lembaga untuk para siswa mendapat pengajaran di bawah pengawasan guru,dalam sistem ini siswa berkewajiban mengikuti serangkaian kegiatan belajar mengajar dengan baik, namun dalam dunia pendidikan tidak luput dari berbagai macam permasalahan yang terjadi baik internal maupun eksternal sekolah, seperti disalah satu sekolah di kota Palembang yang diduga melakukan penahanan ijazah siswa SMK yang telah dinyatakan lulus membuat nama baik dunia pendidikan tercoreng, lantaran di duga penahan ijazah tersebut dilakukan oknum pihak sekolah dengan alasan siswa tersebut belum membayar IBS ( iuran bayaran sekolah ) berupa SPP.

orang tua siswa SMK yang mengalami hal tersebut mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap oknum pihak sekolah  yang diduga kuat telah melakukan penahanan ijazah anaknya walaupun anaknya sudah dinyatakan lulus dan telah mengikuti proses pendidikan di sekolah tersebut selama 3 tahun.

Tim LKBH PERMAHI, Kevin Rasuandi ,SH menuturkan” Bahwasanya orang tua siswa tersebut telah melakukan pembayaran IBS (iuran bayaran sekolah), namun pihak sekolah berkelit dan bersih kuku mengatakan bahwasanya klien kami belum membayarnya, dengan hal tersebut patut di duga adanya indikasi tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh pihak sekolah”

“Dalam hal ini, kita berbicara hak siswa yang mana ijazah tersebut merupakan hak yang harus diberikan oleh pihak sekolah kepada siswa yang telah menempuh masa pendidikan, ditambah dengan adanya Peraturan Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020 Tentang Sepesifikasi Teknis, Bentuk, Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pasal 7 ayat (8) : Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. sehingga tidak ada alasan untuk menahan ijazah tersebut

“tambahnya Prasetya Sanjaya, SH.”

terkait dengan hal ini kami telah layangkan somasi terhadap pihak sekolah, apabila somasi kami tidak diindahkan oleh pihak sekolah, maka kami akan melaporkan pihak sekolah tersebut ke lembaga yang berwenang” pungksanya Yogi Juniardi, SH.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page