HUKUM & KRIMINAL

4,9 Kilogram Sabu dan 77 Gram Ganja di Musnahkan BNNP Sumsel 

Palembang.Silamparipers.com BNNP Sumatera Selatan melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil ungkap kasus BNNP Sumatera Selatan Tahun 2022. Dalam laporannya terdapat 4.985 Gram (± 5 Kg) Narkotika jenis Sabu dan 77 Gram Ganja dimusnahkan di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (8/11/2022).

Dalam pemusnahan tersebut di pimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, di bulan Oktober 2022 lalu, kami mengamankan 3 orang yakni Hamdi, Aan Irawan dan Ahmad Dio F.

” Di mana pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu kami pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan mengamankan para pelaku yang berada di pinggir jalan daerah Sekayu,” ujarnya.

Lanjutnya, Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu pihaknya mengamankan Ahmad yoef karena sudah memiliki ganja sebanyak 6,5 kg yang ditangkap di depan kampus UN Baturaja.

” Khusus pelaku Dio seorang pengedar di wilayah Sumatera Selatan dan merupakan jaringan asal dari Sumatera Barat ketiganya merupakan pengedar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemusnahan sabu dan ganja yang diamankan dari ketiga pelaku ini sesuai dengan pasal 91 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHP yang mewajibkan penyidik melakukan pemusnahan barang bukti yang bersifat terlarang.

” Maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika 4 PGN demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pungkasnya ( Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page