Nyaris Dihakimi Massa Saat Akan Mencuri, Tono Tersandung Kasus Lain, Berikut Daftarnya!
MUSI RAWAS.SP. Sabtu 20 Agustus 2022 menjadi hari yang kelam bagi korban Sutoyo (52) berprofesi sebagai Petani alamat Dusun V Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Terbangun di waktu Subuh, Korban terkejut melihat isi rumahnya sudah hilang, diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi B-3890-BFG,nomor mesin JBC2E1528766, nomo: rangka MH1JBC214AK540411,STNK an.MUSLIM ALWI, 1 unit Mesin Gergaji (Chainsaw) merk Falcon warna orange, 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam, ditaksir kerugian korban sebanyak Rp 6.500.000,-
Modus terduga tersangka Suparno alias Tono (40) asal Desa Sp 6 HTI Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dengan cara mencongkel pintu milik Sutoyo.
Kejadian ini terungkap setelah tersangka berhasil ditangkap Polsek Muara Beliti saat akan melakukan pencurian di Perumahan Beliti Residen Sejaterah Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.00 WIB. Senin 31/10/2022.
Tersangka diamankan berdasarkan dua laporan LP / B-138 / VIII / 2022 / SPKT / Res Mura / Sumsel, 20 Agustus 2022 dan LP /B-37/ XI /2022/Sumsel /Resmura/sek.beliti, tanggal 1 November 2022.
Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara mewakili Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono membernarkan adanya kejadian itu.
” Tersangka Tono tersandung dua kasus sekaligus yakni Undang-undang Darurat No.12 th 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagimana dalam pasal 363 KUHP,” terang Kasat. Sabtu (05/11/2022).
Dalam kasus pencurian ini Kasat Reskrim mengatakan korban menderita kerugian sebesar Rp 6.500.000 dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA Eko Setiawan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama dengan rekannya Lailatul Kodar alias Kodok sudah menjalani hukuman.
” Tersangka dalam pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus yang lain.” Kata AKP Muhammad Parameswara. (Epran)