Sembunyi Belakang Rumah Warga, Sajam Di Pinggang Tono Nyaris Dihakimi Massa
MUSI RAWAS . Silamparipers.com Tertangkap tangan saat membawa senjata tajam jenis pisau, Tono (40) alamat RT.07 Kelurahan Taba jemeke Kecamatan Lubuklinggau timur 1 kota Lubuklinggau bakal menjadi pesakitan.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor dan Surat Perintah Penangkapan : LP/A-03/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 31 Oktober 2022 dan SP.KAP/32/X/2022 saat sedang berada di Perumahan Beliti Residen Sejaterah Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka menunjukkan aksi yang mencurigakan sehingga ia di kepung warga karena di duga akan melakukan aksi kejahatan terhadap salah satu rumah warga.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak di inginkan, beberapa warga menghubungi Kepala Dusun dan anggota Polsek Muara Beliti untuk dilakukan penangkapan dan pengamanan kepada tersangka mengingat warga ingin melakukan aksi anarkis terhadap tersangka.
Benar saja, saat pemeriksaan oleh anggota Polsek Muara Beliti, ternyata pelaku menyimpan Sajam jenis pisau yang di selipkan tersangka Tono di pinggang sebelah kirinya.
Dari keterangan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara dan Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul dalam releasenya terungkap bahwa tersangka menyimpan Sajam tersebut di pinggang sebelah kirinya.
Hasil dari pengembangan kejadian, diketahui tersangka Tono mengakui akan melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga. Sebelum ia melancarkan aksinya, tersangka menunggu di belakang sebuah rumah warga yang kosong, namun nahas, aksinya keburu diketahui oleh warga lain.
” Pada saat diamankan, terdapat Sajam jenis pisau di pinggang tersangka, tersangka juga nyaris di hakimi massa,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara. Kamis (03/11/2022).
Perihal ini juga di perkuat oleh saksi Eko Satekar (38) status pekerjaan Polri serta Ahmad Apandi (36) yang berprofesi sebagai Kepala Dusun 1 Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.
” Dari barang bukti yang ditemukan berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ÷ 35 cm bergagang terbuat dari kayu dan bersarung kayu dilapiskan kain warna hitam, tersangka di jerat dengan Undang-undang Darurat No.12 th 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kasat. (Epran)