Tukang Ojek Gasak Rumah Polisi, Ini Yang Terjadi
Silamparipers.com Musi Rawas. Kasus pencurian terjadi di Dusun III Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan. Senin (31/10/2022).
Aksi tersangka berhasil digagalkan setelah warga yang melintas melihat aksinya sedang mencuri isi dari rumah korban Rian Noveri.
Nahas, bukannya kabur setelah aksinya ketahuan, namun tersangka malah mengejar warga yang memergokinya dengan mengancam akan melakukan penusukan.
Aksi berani tersangka ini pun tidak lama, sesaat kemudian, giliran tersangka yang di kejar warga yang kesal terhadap tersangka.
Akhirnya, setelah warga berkumpul barulah tersangka Devi Apriadi (39) warga asal RT 03 Kelurahan JogoBoyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau berhasil diamankan.
Kasus ini pun diambil alih oleh Mapolres Musi Rawas, dalam keterangannya AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Parameswara membenarkan adanya pencurian oleh DA.
” Modus operandinya pelaku membongkar rolling door rumah korban disampaikan oleh Kasat muda ini.
Kasat menyebutkan, korban adalah Rian Noveri (39) alamat Jalan jalan A.Yani no 95 RT 07 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Saat itu tersangka baru berhasil mengambil 1 Angkong, 1 Reciver Digital, 1 Mxer (alat untuk masak kue) tetapi keburu ketahuan oleh warga MA dan SU.
” MA dan SU yang memberi informasi kepada korban bahwa ada pencurian di rumahnya, akibat kejadian itu, korban RN menderita kerugian hingga Rp 2,9 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim AKP Mohammad Parameswara.
Dalam kejadian ini berhasil diamankan barang bukti berupa :
– 1 unit angkong
– 1 unit tabung oksigen
– 1 unit Mixer
– 1 unit kamera kecil merek B Pro5
– 1 unit receiver merk optus
– 1 unit tang potong
– 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat.
” Pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” Imbuh Kasat. (Epran)