Pemilik Toko Komputer Diciduk Karena Membeli Barang Hasil Curian
Silamparipers.com MUSI RAWAS. Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Mess PT AKL (Agro Kati Lama) desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Setelah dilakukan penelusuran oleh korban, dugaan mengerucut kepada Zainal Abidin (50) berdomisili di jalan Perumnas Niken RT 06 Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau.
Zainal merupakan pemilik sebuah toko yang beralamat di kota Lubuklinggau. Kamis (13/10/2022). Tersangka bakal menjadi pesakitan setelah korban melaporkan dirinya ke Polsek Muara Beliti.
Korban kehilangan 2 (Dua) Unit Leptop yakni 1 (leptop merek acer warna hitam) dan 1 (leptop merek acer warna abu-abu), 1 (satu) Lembar jaket merek aiger warna hitam serta uang tunai senilai Rp.100.000,-
Pada hari lain, pemilik laptop Iqbal Abdul Hafiz (21) melakukan pencarian hingga ke salah satu tokoh yang berada di kawasan Kota Lubuklinggau dan berhasil mendapatinya di toko Elektronik Duta Computer Taba Pingin Lubuklinggau.
.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat. Katanya,” setelah dipastikan itu miliknya, Zainal kemudian membayar dengan harga Rp 1.300.000 setelahnya korban melapor ke Polsek Muara Beliti.”
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul dan Kanit Reskrim melakukan penjemputan terhadap terduga tersangka Zainal.
” Dari pengakuan Zainal, ia membeli dari seseorang yang tidak di kenal,” ungkap Kasat. Selasa (25/10/2022).
Kasus ini pun akhirnya di proses di Mapolres Musi Rawas dengan barang bukti yakni 1 (satu) Unit leptop merek acer warna hitam dengan kode S/N : NXMORSN01024806B437600/ SNID : 24802745976 (disita dari pelaku penadah)
1 (satu) Unit leptop merek acer warna abu-abu dengan kode S/N : NXGRBS0017510DEA87600/ SNID : 75105700076 (disita dari pelaku penadah)
1 (satu) buah Charger Laptop warna hitam (disita dari penadah) 1 (satu) buah Charger Laptop warna abu-abu (disita dari penadah). (Epran)