HEADLINE

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditahan Polisi, Ini Harapan Keluarga 

Silamparipers.com Musi Rawas. Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas.

HS, ARM dan JI ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur FS asal desa Margoyoso, kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan tempat kejadian penganiayaan berlokasi di lokasi perkebunan milik Barito ( PT PHML ) di ujung desa Tran 50 Desa Margoyoso, atas perbuatan pelaku ini ibu korban ke pihak Reskrim unit PPA Polres Musi Rawas.

Menurut Ari Supriyanto, selaku keluarga korban dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur ini, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Media online Wartasilampari.com menyatakan memang benar kejadian tersebut dilaporkan dan sudah diterima oleh pihak Mapolres.

Mewakili keluarga, Ari panggilan akrabnya berharap pihak Mapolres Musi Rawas dapat menjadikan kasus ini prioritas utama karena menyangkut efek traumatis yang dialami oleh FS.

” Banyak UU yang mengatur tentang perlindungan anak, sudah sewajarnya jika kasus ini menjadi atensi untuk unit PPA,” sebutnya. Selasa (18/10/2022).

Katanya, apresiasi kepada pihak Mapolres Musi Rawas karena kasus ini sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, ia berharap pihak Mapolres benar-benar mengkedepankan profesionalitas dan mengkedepankan azaz praduga tak bersalah.

” Secara pribadi Kanit PPA Polres Musi Rawas pak Dusman Juga sudah memberikan kabar terbaru kepada saya bahwa SPDP sudah dikirim dan tinggal melengkapi berkas. Semoga perkara dibawah umur ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Agar kedepannya tidak akan ada lagi kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam bentuk apapun sehingga berdampak buruk pada anak-anak dibawah umur.” Tandas Ari. (Epran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page